Berita Banda Aceh

Pelaku Penganiayaan Anggota Satlantas Polresta Banda Aceh Ternyata di Bawah Pengaruh Narkoba

MM (20) pria asal Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, pelaku penganiayaan anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono (berdiri di tengah) didampingi anggotanya menghadirkan dua tersangka penganiaya anggota Polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh, Rabu (27/5/2020). 

Pengejaran terhadap kendaraan yang dinaiki kedua pelaku itu pun berhasil dihentikan oleh personel Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh ini di Jalan Tgk Diblang Gampong Lamdingin, Banda Aceh.

"Pada saat diminta untuk menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya.

Pada waktu itulah, tersangka MM langsung memukul korban dengan helm yang dia kenakan," sebut Dizha.

Pasangan Mesum di Taman Tepi Kali Banda Aceh Ternyata Anak Jalanan

Lalu parahnya lagi MR rekan tersangka yang menumpang di belakang bukannya membantu melerai, justru ikut-ikutan memukul korban, sehingga Brigadir Givo mengalami luka.

Warga sekitar lokasi yang melihat hal tersebut langsung bergegas menghubungi petugas Polsek Kuta Alam.

Sehingga sejumlah anggota polisi pun bergegas bergerak ke tempat penganiayaan itu terjadi.

Kedua tersangka itu pun berhasil diringkus dan dibawa ke Polsek Kuta Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Korban yang merasa keberatan dengan penganiayaan yang dialaminya.

Ayah Tega Penggal Kepala Putrinya yang Berusia 13 Tahun Saat Tidur, Ini Pemicunya

Akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Kuta Alam sesuai Laporan Polisi: LP.B /107/V/YAN.2.5/SPKT Tanggal 27 Mei 2020 tentang Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum.

Di samping itu kedua tersangka juga dilaporkan terkait melawan petugas yang sedang berdinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo Pasal 212 KUHP.

Dari penganiayaan itu, Polsek Kuta Alam turut mengamankan barang bukti milik pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X.

Lalu satu helm, satu potongan triplek dan satu keranjang anyaman bambu yang juga turut digunakan untuk memukul korban.

Saat ini kedua pelaku mendekam di Hotel Prodeo Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 170 Jo pasal 212 KUHP ancaman pidana penjara selama 5,6 tahun.(*)

5 Anggota Polres Aceh Timur Diberhentikan, Terlibat Kasus Ini  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved