Berita Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Cabut Status Darurat Covid-19 dan Bubarkan Posko Pemeriksaan, Ini Dasar Hukumnya

...Pemkab Aceh Jaya mencabut Status Darurat Covid-19 dan membubarkan posko pemeriksaan atau screening Tim Gugus Tugas terhitung Sabtu (29/5/2020).

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB bersama Forkopimda daat meninjau posko pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Aceh Jaya. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Meski pandemi virus corona masih melanda Indonesia termasuk Aceh, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya mencabut Status Darurat Covid-19 dan membubarkan posko pemeriksaan atau screening Tim Gugus Tugas terhitung Sabtu (30/5/2020).

Namun demikian, tetap mewaspadai penyebaran virus corona dengan memfokuskan penguatan pengawasan di posko-posko tingkat desa serta mengimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Posko pemeriksaan itu sendiri masing-masing terdapat di perbatasan Aceh Besar dengan Aceh Jaya kawasan kaki Gunung Geurutee, Desa Babah Ie, Kecamatan Jaya dan di perbatasan Aceh Jaya dengan Aceh Barat, tepatnya kawasan Desa Cot Balam, Kecamatan Teunom.

"Sehubungan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang bahwa daerah tidak dibenarkan lagi menyatakan dalam keadaan darurat, baik oleh gubernur maupun bupati, jadi oleh karenanya, Darurat Covid-19 di Kabupaten Aceh Jaya kita nyatakan dicabut dan beralih New Normal," ujar Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB, Jumat (29/5/2020), di Calang.

Bupati menjelaskan, hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19, Jumat pagi, memutuskan bahwa terhitung Sabtu (30/5/2020), posko screening di perbatasan, baik di Lamno yang berbatasan dengan Aceh Besar dan di Teunom berbatasan dengan Aceh Barat, akan dibubarkan.

BPBD Aceh Barat Mulai Lakukan Normalisasi Sungai di Cot Amun, Ini Harapan Warga

Jalan Sepanjang 100 Meter di Pantai Naga Permai Tidak Bisa Dilintasi Mobil, Ini Penyebabnya

Apa Kunci Sukses Aceh Tekan Penularan Covid-19? Plt Gubernur Nova Iriansyah Ungkap Rahasianya

"Untuk sementara waktu, akan kita perkuat posko-posko di tingkat desa, diperketat pengawasan pada tingkat gampong. Bagi yang baru masuk tetap dilakukan pemeriksaan sebagai upaya pemutusan rantai wabah Covid-19, sembari kita tunggu surat edaran gubernur. Yang pasti, posko diperbatasan akan ditiadakan," jelas Irfan TB.

Meski begitu, Bupati Aceh Jaya mengimbau kepada SKPK dan masyarakat usai dicabut Status Darurat Covid-19 untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sebagai antisipasi segala kemungkinan kembali terjangkitnya wabah virus corona tersebut.

"Terus terapkan protokol kesehatan, tetap waspada atas segala bentuk kemungkinan agar kita semua memang betul-betul terbebas dari Covid-19," imbaunya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved