Tuntut Jokowi Mundur Melalui Surat Terbuka, Ruslan Buton Terancam Pasal Berlapis

Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Amirullah
ISTIMEWA/TAKAWANEWS.COM
Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI 

Pria itu ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin, Ruslan ‎sama sekali tidak melawan.

"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).

Merdisyam melanjutkan Ruslan Buton kini dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri karena kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim.

"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," tambahnya.

‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.

Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

Profil Ruslan Buton

Siapa sebenarnya Ruslan Buton?

Ruslan Buton adalah mantan Prajurit TNI Angkatan Darat TNI (AD).

Pangkat terakhirnya di kesatuan itu adalah Kapten Infanteri.

Pangkat itu diperoleh saat ia menjabat Pama Yonif RK 732/Banau.

Namun petaka menghampirinya saat dia menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved