Viral Medsos

VIRAL Video Anggota Polisi Pukul Pantat Warga dengan Rotan, Disebut Gegara Tak Pakai Masker

Anggota polisi itu memukul pantat warga yang tak gunakan masker saat berada diruangan publik.

Editor: Faisal Zamzami
INSTAGRAM/@FAKTA.INDO
Tangkapan layar oknum anggota Polda Maluku yang nampak memukul pantat warga dengan rotan karena tak gunakan masker. 

Menyalahi prosedur

Tangkapan layar oknum anggota Polda Maluku yang nampak memukul pantat warga dengan rotan karena tak gunakan masker.
Tangkapan layar oknum anggota Polda Maluku yang nampak memukul pantat warga dengan rotan karena tak gunakan masker. (INSTAGRAM/@FAKTA.INDO)

Akibat perbuatannya tersebut, setidaknya ada 8 oknum anggota Polda Maluku yang kini telah diamankan dan diproses lebih lanjut.

Pasalnya, imbuh Roem, dalam menertibkan masyarakat tidak perlu dengan cara memukul dan hal tersebut tentu saja menyalahi prosedur.

"Anggota yang diamankan oleh Propam Polda Maluku ada 8 orang.

Saat ini masih berproses," papar Roem.

Ketika disinggung bagaimana 8 oknum anggota Polda Maluku tersebut bisa mendapatkan rotan, Roem menjelaskan bahwa rotan tersebut milik Satpol PP yang disimpan di pos pasar.

"Dari Polda, mereka tidak dibekali rotan atau kayu untuk menertibkan seperti itu," ucap Roem.

Agar tidak terulang hal yang sama, Roem mengimbau agar setiap anggota yang bertugas di lapangan, untuk lebih humanis.

Terlebih, bagi anggota yang terkait dengan penanganan wabah Covid-19.

"Agar tegas namun tetap humanis serta menghindari aksi-aksi yang menyakiti rakyat, hal ini sesuai arahan Bapak Kapolri maupun Kapolda Maluku," pungkas Roem.

Keliling Pantai Barat Aceh Bagikan Bantuan Secara Maraton, Dyah: Saya Ditugasi Plt Gubernur

VIRAL Pria Mabuk Acungkan Senjata Tajam di Jalan, Ternyata Napi Asimilasi

New Normal Gagal, Korea Selatan Kembali Perketat Pembatasan Sosial di Ibu Kota Seoul

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved