Pidie Temukan Enam Kasus Asusila

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pidie, khususnya dalam empat bulan terakhir ini berjumlah enam kasus

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Kepala DP3AKB Pidie, Ainal Mardhiah. 

* Media Sosial Jadi Penyebab Utama

SIGLI - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pidie, khususnya dalam empat bulan terakhir ini berjumlah enam kasus. Penyebabnya, diduga terpengaruh dengan media sosial (medsos) yang mudah diakses oleh semua kalangan, karena pelaku mulai dari orang tua kandung, lanjut usia (lansia), remaja hingga faktor ketagihan korban (gadis).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pidie, Ainal Mardhiah, kepada Serambi, Sabtu (30/5) menyebutkan, kasus asusila terhitung dari Januari sampai April 2020  mencapai enam kasus. Dia mengatakan faktor utamanya, pengaruh dari medsos, karena semua kalangan, mudah mengakses internet.

Apalagi, semua warung kopi atau cafe menyediakan internet gratis kepada pengunjung.  Sehingga, katanya, tidak mengherankan ramai remaja yang begadang malam hari untuk main game atau mengakses informasi yang negatif maupun positif melalui internet.

Ditambahkan, anak-anak sudah memiliki hanphone atau HP sendiri, sehingga dapat berlselancar internet di warung internet secara bebas. "Sedih kita melihat kondisi anak-anak yang masih polos mudah mengakses informasi negatif di internet. Kita tidak mengetahui kedepannya nasib anak-anak yang bebas mengakses apa saja lewan ponsel," jelasnya.

Menurutnya, untuk mengatasi itu, tentunya harus diplot anggaran pada Dinas Syariat Islam dan Badan Dayah Pidie, untuk melakukan sosialisasi bersama DP3AKB Pidie. Tak hanya itu, sebut Ainal, peran orang tua sangat penting untuk menuntun anak kepada kegiatan yang baik dan positif. Sebab, jika anak-anak dituntun kearah kebaikan, maka masa depan anak tersebut akan bagus.

"Orang tua jangan mengharap seratus persen dari guru untuk merubah anak mereka, sebab di sekolah anak belajar delapan jam sama guru. Setelah itu anak akan pulang bergaul dengan lingkungan di gampong," ujarnya.

Dia menyebutkan, kasus pencabulan anak di bawah umur paling tinggi mencapai 6 kasus jika dibandingkan dengan kasus lain. Seperti kekerasan terhadap anak 1 kasus, perebutan hak asuh anak 1 kasus, penipuan anak di bawah umur 1 kasus dan pemukulan terhadap anak di bawah umur 1 kasus.

Sedangakan data kasus pada tahun 2019, KDRT 21 kasus, kekerasan seksual anak 8 kasus, pemerkosaan 3 kasus, perebutan hak asuh 1 kasus, penipuan 1 kasus, pemukulan terhadap anak 1 kasus, pencabulan 5 kasus, pencabulan perempuan 1 kasus, penipuan anak 4 kasus, pemukulan anak 8 kasus dan pelaku kejahatan terhadap anak-anak  2 kasus.(naz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved