Minggu, 19 April 2026

Update Corona di Indonesia

Surat Edaran Menteri Agama, Ini Ketentuan Akad Nikah dan Ketentuan Umum di Rumah Ibadah

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan sebuah aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus corona

Editor: Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Menteri Agama Fachrul Razi 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan sebuah aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus corona masih berlangsung.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mulai disiapkannya normal baru atau new normal untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.

Ini Identitas Dua Anak Meninggal Ditabrak Colt Diesel di Aceh Timur

Ini Ketentuan akad nikah di rumah ibadah

Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020 disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah.

Seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19

Masuki Hari Ketujuh, Lhokseumawe Nol ODP dan Nol PDP, Meski Ada Dua Positif Covid-19 Hasil Rapid Tes

Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang

Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin

Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku,

tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.

Maia Estianty Cuit Berita Duka di Twitter Pribadi: Masih Anggap Remeh Covid-19?

Ini ketentuan umum di rumah ibadah

Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.

Kondisi ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah yang dimaksud,

setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved