Tegaskan Pemerintah Tak Melarang Diskusi Pemecatan Presiden, Mahfud MD: Biarkan Diskusi, Itu Ilmiah

Mahfud pun menyayangkan diskusi tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya teror yang dialami oleh sejumlah pihak penyelenggara.

Editor: Amirullah
kompas.com
Menko-Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). 

"Sejauh tidak memenuhi lima unsur tersebut, maka presiden tidak bisa diberhentikan di tengah jalan," jelasnya.

Mahfud juga menjelaskan ke aparat untuk tidak takut dengan diskusi tersebut.

()

Mahfud MD (Istimewa)

Untuk itu, dirinya menegaskan kepada aparat agar tidak takut dengan diskusi tersebut.

"Saya katakan ke aparat tidak perlu takut itu ilmiah, biarkan diskusi, kalau ada makar maka akan ketahuan disitu," ungkapnya.

Mahfud pun menyayangkan pihak-pihak yang menuding diskusi tersebut tidak terlaksana karena tindakan dari pemerintah.

Padahal, setelah ia mengonfirmasi, aparat dan pihak UGM mengatakan tidak melarang diskusi tersebut.

Selain itu, terkait teror yang dialami, pihaknya juga sudah mengonfirmasi teror tersebut diduga dilakukan oleh masyarakat sipil itu sendiri.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Aditya Halimawan memutuskan untuk membatalkan acara diskusinya.

Awalnya, acara diskusi yang digelar secara daring tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB.

Namun, diskusi tersebut terpaksa dibatalkan setelah pihaknya mendapat ancaman.

Alasannya, tema diskusi bertajuk Meluruskan Persoalan Pemeberhentian Presiden Ditinjau dari Siste, Ketatanegaraan itu dianggap politis oleh sejumlah pihak.

"Iya diskusinya kami batalkan, ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif."

"Ya sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga," kata Aditia, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Aditia menegaskan, tema dan kegiatan yang dilakukan tidak berkaitan dengan aksi makar atau gerakan politis lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved