Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi

Tersangka Korupsi yang Ditangkap Kejaksaan Merupakan Rekanan Proyek Fiktif di Subulussalam

A tercatat sebagai direktur CV AA selaku rekanan pekerjaan lima paket proyek jalan di Dinas PUPR Subulussalam yang belakangan dinilai fiktif.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Dar alias A tersangka kasus korupsi yang ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam, Minggu (31/5/2020) 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Dar alias A tersangka kasus korupsi yang ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam merupakan rekanan dalam kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat. A ditangkap tim Kejaksaan Negeri Subulussalam, Minggu (31/5/2020) tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Informasi penangkapan seorang tersangka korupsi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH.

”Benar, kita memang melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka korupsi setelah seminggu ini dalam pencarian,” kata Nardo

Menurut Nardo,  A tercatat sebagai direktur CV AA selaku rekanan pekerjaan lima paket proyek jalan di Dinas PUPR Subulussalam yang belakangan dinilai fiktif .

Ini setelah Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap proyek  fiktif yang berdasarkan hasil audit dinyatakan merugikan negara senilainya Rp 795 juta tersebut .

Nardo menambahkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB pagi tadi di salah satu rumah di Desa Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri atau tak jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Pelaku ditangkap setelah sepekan dalam pencarian pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam lantaran mangkir tiga kali panggilan penyidik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan tiga tersangka terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020) lalu.

Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret. Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya.

“Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah

Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek  fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A.

 Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris. Pun demikian tersangka SR dari BPKD.

Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved