Pejabat BMCK Aceh Peras Pemkab Aceh Barat Rp 1,2 M
Bupati Aceh Barat, H Ramli MS buka kartu.Bahwa seorang oknum pejabat di Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Aceh
Tak hanya itu, kata Bupati Ramli, oknum pejabat Dinas BMCK Aceh itu juga mengajukan tawaran. Maunya dia, keuntungan dari proyek senilai Rp 40 miliar yang dilaksanakan oleh seorang rekanan harus dibagi dua dengan dirinya.
Apabila opsi yang ditawarkannya tak diladeni, maka oknum pejabat tersebut mengancam tidak akan mengumumkan pemenang tender dalam proyek lanjutan pembangunan jalan lingkar sebesar Rp 40 miliar yang merupakan jatah Kabupaten Aceh Barat.
“Saya menilai hal ini sebagai bentuk pemerasan dan harus ditindak oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf,” kata Bupati Ramli kepada Serambi, Rabu (27/7) siang seusai menerima laporan dari pelaksana teknis di lapangan mengenai pemerasan yang dialami bawahannya.
Di mata Bupati Ramli, permintaan fee proyek 4 persen dari total pagu proyek Rp 40 miliar dari dana Otsus itu, jelas merupakan pemerasan dan pelanggaran hukum, mengingat uang yang dia minta ini merupakan uang negara dan milik masyarakat Aceh Barat.
Didesak Serambi agar menyebutkan nama oknum pejabat tersebut, minimal inisialnya, Bupati Ramli bertahan untuk tetap merahasiakannya. Tapi nama itu akan dia sampaikan langsung kepada Gubernur Aceh sesegera mungkin.
Ramli menambahkan, oknum pejabat provinsi tersebut juga mengancam Bagian Pembangunan Setdakab Aceh Barat. Ancamannya, tidak akan mempublikasikan pemenang tender dalam proyek yang ditangani Dinas BMCK Aceh itu, apabila tidak bersedia memenuhi permintaan yang diajukan sang oknum pejabat.
Menurut Ramli, pemerasan disertai ancaman tersebut sudah membawa dampak bagi Aceh Barat. “Dampaknya, telah menyebabkan telantarnya pembangunan yang dibiayai dana Otsus di Aceh Barat,” ujar Ramli.
Malah, ketika berkali-kali ditanyakan kapan proses tender proyek itu diumumkan, oknum pejabat BMCK Aceh itu, menurut Ramli, terkesan sengaja melambatkan pengumuman pemenang tender.
Ramli juga menyatakan, Pemkab Aceh Barat tidak mampu memenuhi permintaan oknum pejabat BMCK Aceh itu. “Sebab, jika fee proyek yang dia minta itu diberikan, tentulah melanggar hukum karena perbuatan itu merupakan gratifikasi yang menjurus kepada perbuatan mengorupsi uang negara,” kata Ramli.
Bupati Ramli justru meminta Gubernur Irwandi Yusuf segera turun tangan mengatasi hal itu sekaligus menindak oknum pejabat yang meminta fee proyek kepada Pemkab Aceh Barat, mengingat dana Rp 40 miliar itu sangat mereka butuhkan untuk melanjutkan pembangunan yang telah direncanakan. Terutama untuk membangun kawasan pedesaan di Aceh Barat. (edi)