Berita Aceh Utara

Spanduk Sindir Bupati Dipasang di Kantor Bupati Aceh Utara yang Baru, Ini Isinya

Spanduk yang dipasang Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara itu bertuliskan penggalan lirik lagu “Bang Toyib”.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto: Dok KNPI Lhoksukon
Spanduk berisi sindiran terhadap Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib dipasang di pagar Kantor Bupati Aceh Utara yang baru di Landing, Kecamatan Lhoksukon. 

Spanduk yang dipasang Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara itu bertuliskan penggalan lirik lagu “Bang Toyib”. Sindiran tersebut dialamatkan kepada Bupati Aceh Utara, H Muhmmad Thaib. Sebab, sampai sekarang belum juga memfungsikan kantor tersebut.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sehelai spanduk bertuliskan kalimat sindiran kepada Bupati Aceh Utara, H Muhmmad Thaib atau Cek Mad ,dipasang di pagar Kantor Bupati Aceh Utara baru di Landing, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Spanduk yang dipasang Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara itu bertuliskan penggalan lirik lagu “Bang Toyib”.

Sindiran tersebut dialamatkan kepada Bupati Aceh Utara, H Muhmmad Thaib.

Sebab, sampai sekarang belum juga memfungsikan kantor tersebut.

Padahal, kantor Bupati Aceh Utara yang baru tersebut sudah lama dibangun di kawasan Ibukota Aceh Utara.

Namun, belum ada tanda-tanda akan difungsikan.

Daftar Fenomena Langit Sepanjang Juni 2020, Gerhana Bulan Penumbra hingga Gerhana Matahari Cincin

Penggalan lirik lagu tersebut yang bertuliskan di spanduk tersebut yaitu “Bang Toyib, Bang Toyib mengapa tak pulang – pulang, anakmu-anakmu panggil-panggil namamu”.

Di bagian bawah spanduk tersebut tertera juga pihak yang memasang spanduk tersebut, yakni KNPI Kecamatan Lhoksukon.

“Spanduk itu dipasang sebagai sindiran terhadap Bupati Aceh Utara ,agar kantor Bupati Aceh Utara yang sudah di Landing sebagai pusat administrasi segera difungsikan,” ujar Ketua KNPI Lhoksukon, Mukhtaruddin kepada Serambinews.com, ketika dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2020).

Menurut Mukhtaruddin, karena sudah 17 tahun Lhoksukon ditetapkan sebagai ibu Kota Aceh Utara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2003.

Namun sampai hari ini, lanjutnya, administrasi Aceh Utara masih berjalan di Lhokseumawe.

Padahal, kantor baru sudah ada di Lhoksukon.

Disebutkan, pihaknya sebelumnya juga sudah pernah menghubungi Bupati Aceh Utara secara langsung dan juga menyampaikan dalam beberapa termuan, agar Pemkab Aceh Utara segera pindah ke Lhoksukon.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved