Update Corona di Lhokseumawe
Belum Ada CJH Kota Lhokseumawe Ajukan Permohonan Pengembalian Pelunasan BPIH, Begini Cara Pengajuan
Meski hal tersebut sudah bisa diajukan para CJH, menyusul adanya kepastian pembatalan perjalanan ibadah haji tahun ini.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Meski hal tersebut sudah bisa diajukan para CJH, menyusul adanya kepastian pembatalan perjalanan ibadah haji tahun ini.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lhokseumawe, hingga Rabu (3/6/2020) sore, belum menerima satu pun surat permohonan pengembalian dana pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari Calon Jamaah Haji (CJH).
Meski hal tersebut sudah bisa diajukan para CJH, menyusul adanya kepastian pembatalan perjalanan ibadah haji tahun ini.
Sebagaimana diberitakan satu hari sebelumnya, sebanyak 252 CJH di Kota Lhokseumawe sudah dipastikan gagal berangkat pada tahun ini.
Walaupun mereka semuanya sudah melakukan pelunasan BPIH.
Kepastian ini diperoleh menyusul Kemenang Kota Lhokseumawe, pada Selasa (2/6/2020) pagi, menerima surat resmi dari Kementerian Agama RI terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
• Polresta Rapid Test Massal Personel di Jajarannya, Ternyata Ada 37 Tahanan Ikut Dites, Ini Hasilnya
• 15 Tukang Bangunan Datang dari Sumut Dirapid Test di Abdya, Begini Hasilnya
• Rumah Warga Gampong Durung Aceh Besar Ludes Dilalap ‘Si Jago Merah’, Begini Kondisinya Sekarang
Jadi, dengan tertundanya perjalanan ibadah haji tahun ini, bagi CJH boleh mengambil kembali dana pelunasan BPIH sebesar Rp 6.020.000.
Caranya, dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe.
Kemudian ikut melampirkan bukti pelunasan BPIH, foto copy nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.
Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi.
Jika berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.
“Jadi sampai sore ini belum ada satu pun. CJH yang mengajukan pengembalian dana tesebut,,” ujar Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe, Tgk Ruslan SAg MPd. (*)