Gadis 14 Tahun Trauma Dicabuli Ayah Kandung Selama 2 Tahun, Pelaku Ancam Bunuh Korban Saat Beraksi
Seorang bocah perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Sarolangun, Jambi, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.
SERAMBINEWS.COM - Seorang bocah perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Sarolangun, Jambi, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasus tersebut terungkap setelah perbuatan bejat ayahnya itu berlangsung selama dua tahun.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya tersebut sejak usia 12 tahun atau kelas VI Sekolah Dasar.
Akhirnya, aparat kepolisian Polres Sarolangun, meringkus tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Mirisnya, pelaku justru merupakan orangtua korban sendiri yang telah mencabuli anaknya sejak kelas VI SD atau berusia 12 tahun hingga putrinya sudah berumur 14 tahun.
Tersangka sehari-hari bekerja sebagai sopir.
Meski mempunyai istri, tersangka sudah berulang kali mencabuli anaknya.
Terakhir kali aksinya dilakukan pada Kamis 14 Mei 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB, di dalam kamar korban.
"Dia tinggal bersama tersangka, masih satu rumah," kata kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Selasa (2/6/2020).
Kapolres Sarolangun mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur di dalam kamarnya, seraya mengancam akan membunuh anaknya jika tidak menuruti keinginan pelaku.
Kemudian tersangka mendekati anaknya (korban,red) lalu terbangun dan melihat tersangka (ayahnya) sebelum melakukan aksinya melontarkan kata ancaman.
Bahwa akan membunuh jika tidak menuruti keinginannya.
Hingga saat ini korban masih troma.
"Kondisi korban saat ini anak pasti trauma psikis, stres dan minder karena perbuatan orang tuanya,"katanya. Selasa (2/6/2020).
Tersangka saat ini sudah diamankan di dalam sel setelah dilaporkan oleh pihak keluarga.
Aksi bejat pelaku kata Kapolres, baru diketahui istrinya, yang mendapatkan laporan dari anaknya.
Tersangka diamankan Jumat, (29/5/2020) lalu sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya.
"Dengan cepat dan tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan," bilang Kapolres.
Tersangka diancam sesuai pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. (Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)
• Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili karena Curi Sawit untuk Beli Beras, Rugikan PTPN Rp 76.500
• Pemkab Alokasi Dana Perbaikan Jalan di Perkantoran Jeumpa
• Pemerintah Batal Berangkatkan Haji 2020, Nekat Berangkat Ilegal akan Disanksi Pidana, Denda Miliaran
• Ketua RT Aniaya Nenek gara-gara Bansos, Pelaku Tak Terima Diteriaki Maling hingga Mengaku Khilaf
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Seorang Ayah di Sarolangun Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Ancam Bunuh Korban Saat Beraksi,