Berita Nasional
Haji Uma: Subtansi RUU BUMD Kurang Selaras dengan Otda dan Perlu Klausul Pengecualian bagi Aceh
Haji Uma: Subtansi RUU BUMD Kurang Selaras dengan Prinsip Otonomi Daerah dan Perlu Klausul Pengecualian bagi Aceh
SERAMBINEWS.COM – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyoroti substansi Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) karena dinilai kontradiksi dengan prinsip dan semangat otonomi daerah.
Haji Uma mengingatkan agar regulasi yang tengah disusun pemerintah tidak menjadi pintu masuk bagi sentralisasi kewenangan oleh pemerintah pusat.
Karena RUU BUMD membuka celah kontrol berlebihan pusat yang berlebihan terhadap perusahaan milik daerah.
"Dari wacana subtansi yang mencuat, RUU BUMD berpotensi membuka celah kontrol lebih luas oleh pemerintah pusat terhadap perusahaan milik daerah.
Oleh karena itu, pemerintah perlu diingatkan agar regulasi tersebut tidak menjadi pintu masuk bagi sentralisasi kewenangan", tegas Haji Uma dalam pernyataan sikapnya di Jakarta pada Minggu (10/8/2025).
Haji Uma menambahkan, dirinya setuju jika banyak BUMD bermasalah secara tata-kelola atau dalam kondisi "sakit" dan perlu upaya untuk peningkatan melalui regulasi yang tegas dan mengikat.
Baca juga: Haji Uma Minta Korban TPPO Warga Aceh di Kamboja Segera Dipulangkan
Namun peran pemerintah melalui Kemendagri harus jelas diatur dalam RUU BUMD agar tidak malah melemahkan daerah karena harus bergantung pada keputusan pusat dalam pengelolaan usaha milik daerah.
“RUU BUMD harus mengatur secara detail dan jelas terkait peran pemerintah pusat, agar jangan sampai daerah dilemahkan dalam mengelola perusahaan milik daerah sendiri keputusan strategis bergantung pada persetujuan pusat yang belum tentu sesuai dengan kondisi daerah sehingga malah akan memicu konflik norma atas perlakuan standar yang seragam", ujarnya.
Ia juga meminta agar meninjau kembali logika regulasi dalam muatan subtansi RUU BUMD yang menurutnya berpotensi menggerus peran dan wewenang daerah serta meminta pelibatan dan konsultasi intensif dengan pemerintah daerah dalam proses perumusan subtansi dan formulasi peran pemerintah pusat.
Harus Memuat Klausul Pengecualian Bagi Aceh
Haji Uma juga menekankan bahwa Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan yang diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) yang bersifat lex specialis, maka UU BUMD harus memuat klausul pengecualian atau harmonisasi sehingga tidak menabrak kewenangan Aceh yang telah diatur UU Pemerintah melalui qanun turunannya.
Baca juga: Markas Besar Marsose di Tangse Dihuni Pasukan Khusus dan Kejam, Tim Unsam Ungkap Hasil Penelitian
Dirinya merujuk pasal 166 - 172 UU-PA yang mengatur wewenang Pemerintah Aceh dalam pengelolaan dan pembinaan BUMD.
Selain itu, pasal 269 UU-PA juga bahwa aturan UU bersifat umum tidak boleh bertentangan serta UU dibawah yang berkaitan disesuaikan dengan UU-PA.
"Kita meminta agar RUU BUMD memuat klausul pengecualian atau harmonisasi bagi Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang bersifat lex specialis, agar UU BUMD nantinya tidak menabrak kewenangan Aceh", tegas Haji Uma.
Menutup penyampaiannya, Haji Uma juga mengingatkan bahwa masalah ini bukan hanya menyangkut aspek hukum semata, tapi juga soal martabat, otonomi dan juga masa depan ekonomi daerah.
Aceh sendiri memiliki sejarah panjang kemandirian ekonomi serta karaktetistik tersendiri yang berbasiskan legitimasi sosial atas nilai syariah dan adat.
Baca juga: Harga Token Listrik PLN per 11-17 Agustus 2025, Apakah Ada Diskon Tarif Jelang Hari Kemerdekaan?
Bupati Aceh Besar Syech Muharram Lobi Menkes Minta Pusat Bangun Rumah Sakit Tipe B |
![]() |
---|
Miris! Temuan KPK: Biskuit Stunting untuk Balitapun Diduga Dikorupsi |
![]() |
---|
Pemerintah Gelontorkan Rp 1,8 Triliun untuk Riset 8 Bidang Ini, Termasuk AI |
![]() |
---|
Haji Uma Minta Korban TPPO Warga Aceh di Kamboja Segera Dipulangkan |
![]() |
---|
Sosok Heri Gunawan Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar, Politikus Gerindra Anggota DPR 3 Periode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.