Berita Langsa
Pasutri Kasus Pembunuhan & Perampokan Janda di Langsa Sempat Berpindah-pindah 5 Bulan Hingga Batam
Adapun harta Nurita yang diambil setelah korban dibunuh adalah perhiasan berupa 1 cincin, 1 gelang, 1 kalung, handphone, dan sepmor Honda Beat.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Adapun harta Nurita yang diambil setelah korban dibunuh adalah perhiasan berupa 1 cincin, 1 gelang, 1 kalung, handphone, dan sepmor Honda Beat.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Setelah membunuh janda empat anak, Nurita (42) di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Lama, pada Desember 2019 lalu, pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SU (38) dan IW (46), sempat berpindah-pindah tempat.
Selama lima bulan lebih, keduanya yang membunuh dan merampok korban itu sempat kabur ke Sumut da Riau, hingga akhirnya ditangkap di Gampong Lhoek Banie, Kecamatan Langsa Barat, Senin (1/6/2020) malam.
Adapun harta Nurita yang diambil setelah korban dibunuh adalah perhiasan berupa 1 cincin, 1 gelang, 1 kalung, handphone, dan sepmor Honda Beat.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo SIK, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Rabu (3/6/2020).
"Sebelum ditangkap, kedua pelaku kabur ke luar kota selama 5 bulan lebih dengan berpindah-pindah tempat, yaitu ke wilayah ke Provinsi Sumut dan Riau," kata Kasat Reskrim.
• Hari Ini 10 Tahun Lalu, Deklarator GAM Dr Hasan Tiro Meninggal Dunia
• UPDATE Corona di Indonesia 3 Juni 2020: Total Kasus 28.233, 8.406 Pasien Sembuh, 1.698 Meninggal
• Petugas Gabungan Siaga di Titik Keramaian di Lhokseumawe, Kawal Protokol Kesehatan Saat New Normal
Kasat Reskrim menceritakan awalnya mereka kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban dan pertama kali keberadaan tersangka terpantau di daerah perkebunan di daerah Kaban Jahe, Provinsi Sumut.
Setelah satu bulan di sana, kedua tersangka menggadaikan sepmor korban dan ditambah hasil penjualan emas 10 gram sekitar Rp 3 juta, lalu tersangka SU dan IW membeli sepmor Yamaha Jupiter.
Selanjutnya pada bulan Januari 2020, kedua tersangka memilih pergi ke Batam Provinsi Riau, di sana mereka juga bekerja mocok-mocok di daerah perkampungan atau perkebunan.
"Setelah berada 3 bulan lebih berada di Batam dan bekerja mocok-mocok di daerah perkebunan, kedua tersangka akhirnya memilih untuk kembali lagi ke Kota Langsa," ujarnya.
Akan tetapi jelas Iptu Arief, berapa hari hari berada di Langsa tersangka SU kembali mengajak istrinya IW untuk pergi ke Asahan Sumut, mungkin karena khawatir akan tertangkap.
Namun, sebelum tiba ke tujuan di Asahan, tersangka IW meminta suaminya tersangka SU agar membatalkan tencana pergi ke sana, alasan IW karena tak tahan lagi berada di daerah luar.
Kemudian tersangka IW dan SU memilih kembali ke Langsa, dan akhirnya berencana akan bersembunyi sementara di Gampong Lhoek Banie, dengan tujuan perlarian berikutnya belum mereka ketahui.
"Setelah kita intai dan memastikan bahwa dua orang ini adalah pelaku yang kita cari selama ini, pada Selasa (1/6/2020) malam itu mereka kita ringkus di sebuah rumah di Gampong Lhoek Banie," kata Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, almarhum Nurita dibunuh pada tanggal 5 Desember 2019 silam, dan jenazahnya baru ditemukan 6 hari kemudian atau pada tanggal 10 Desember 2019.
Sebelum dibunuh, tersangka IW yang telah lama berteman dengan korban, tanggal 5 Desember 2019 malam itu menghubungi korban.
IW mengajak korban bertemu di Jalan Medan Banda Aceh, Gampong Bate Puteh, Kecamatan Langsa Timur.
Lalu mereka bertiga dengan sepmor korban, menuju ke lokasi dimana korban ditemukan telah meningal dunia pada tanggal 10 Desember 2019 itu.
Sementara itu, untuk menghilangkan jejak pelaku menguburkan korban di rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.
Saat di lokasi korban tidak langsung dibunuh, namun awalnya tersangka IW berbincang-bincang dengan korban.
Saat korban lalai, tanpa disadari korban tersangka SU dengan cepat memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan kayu balok yang telah disediakannya.
Akibatnya, korban langsung tersungkur (terjatuh terduduk). Karena takut aksi mereka terbongkar jika korban tidak meninggal, tersangka IW meminta SU menikau korban dengan pisau.
"Tersangka SU kembali menikam (menusuk) korban dengan pisau yang telah tersangka persiapkan sebanyak empat kali di bagian leher, perut, dan dada," kata Kasat.
Setelah itu, timpal Iptu Arief, tersangka IW langsung mengambil perhiasan emas yang ada di tubuh (dipakai) oleh korban.
Tersangka SU bahkan sempat memeriksa detak jantung korban, dan setelah memastikan almarhum sudah meninggal barulah tersangka SU dan IW mengubur korban di lokasi kejadian.
Lalu tersangka SU menggali tanah dengan kedalaman sekitar 40 cm memakai cangkul yang telah mereka simpan di sana 2 hari sebelumnya, mayat korban dikubur di lokasi rawa-rawa sekitar tambak warga itu.
Kemudian tersangka SU dan istrinya SU mengambil perhiasan 1 cincin, 1 gelang, 1 kalung, handphone, dan sepmor Honda Beat warna putih milik korban.
Bahkan sebelum kabur ke Kaban Jahe, tersangka IW dan SU sempat pulang ke rumahnya di Desa Benteng, Birem Bayeun, Aceh Timur.
Dalam konferensi pers tadi, polisi menghadirkan pasutri ini yang merupakan warga Cinta Masa Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Selain itu, juga diperlihatkan barang bukti (BB) kayu balok dan pisau belati bergagang kayu yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban, dua sepmor masing-masing milik korban dan tersangka, emas 10 gram milik korban, dan lainnya.
Turut hadir dalam konferensi pers ini Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan Kabag Humas, Iptu Soegiono.
"Setelah melakukan pengejaran sejak Desember 2019 lalu, akhirnya tersangka SU dan IW berhasil kita tangkap di Gampong Lhoek Banie, Kecamatan Langsa Barat, pada Selasa (01/06/2020) malam," kata Kasat Reskrim. (*)