Pemerintah Batal Berangkatkan Haji 2020, Nekat Berangkat Ilegal akan Disanksi Pidana, Denda Miliaran

Calon jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

Editor: Amirullah
AFP PHOTO / FAYEZ NURELDINE
Manusia menyemut melakukan tawaf mengelilingi Kakbah, bangunan suci di Masjidil Haram, di Kota Mekkah, Arab Saudi, bagian dari kegiatan haji, 8 Oktober 2013. Lebih dari dua juta muslim tiba di kota suci ini untuk ibadah haji tahunan. 

203 Jemaah Berangkat Tahun Depan

Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.

Akibatnya, total ada ratusan ribu jemaah haji regular dan belasan ribu jemaah haji khusus batal menunaikan ibadah haji.

Menurut data yang berhasil dihimpun Tribunnews dari kantor Kementerian Agama, Selasa (2/6/2020), kuota jemaah haji regular tahun 2020 sebanyak 203.320.

Dari jumlah ini, peserta yang sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M sebanyak 190.669 jemaah atau 93,78 persen.

Yang belum melakukan pelunasan sebanyak 12.651 jemaah.

Namun, ada 8.096 jemaah yang melunasi Bipih 1441H dengan status cadangan.

Mereka sedianya akan berangkat tahun ini, jika masih ada sisa kuota.

Karena penyelenggaraan haji tahun ini batal sesuai Keputusan Menteri Agama

(KMA) 494/2020, jemaah dengan status cadangan juga akan berangkat pada musim haji tahun depan.

()

Pelepasan jemaah haji kloter terakhir di Makkah, Minggu (1/9/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ini adalah penerbangan terakhir pemulangan jemaah haji dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah. (Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)

Hormati Putusan

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji  dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), memaklumi keputusan pemerintah  yang disampaikan Menteri Agama terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020M.

Menurut Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro, dalam siaran pers yang diterima tribun, Selasa (2/6/2020), Menteri Agama menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020.

Pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji regular tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved