Breaking News

Pemerintah Batal Berangkatkan Haji 2020, Nekat Berangkat Ilegal akan Disanksi Pidana, Denda Miliaran

Calon jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

Editor: Amirullah
AFP PHOTO / FAYEZ NURELDINE
Manusia menyemut melakukan tawaf mengelilingi Kakbah, bangunan suci di Masjidil Haram, di Kota Mekkah, Arab Saudi, bagian dari kegiatan haji, 8 Oktober 2013. Lebih dari dua juta muslim tiba di kota suci ini untuk ibadah haji tahunan. 

Menurutnya, wabah pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh  negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatanjamaah.

Bisa jadi, kebijakan ini diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka  akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. (fahdi/tribunnetwork/cep)

Surabaya Kini Jadi Zona Hitam Covid-19, Kasus Positif Capai 2.748

Penjelasan Menag Nasib Uang Jamaah dan Petugas, Terkait Pembatalan Haji Tahun 2020

Calon Jamaah Haji Bireuen Sambut Pembatalan Haji Tahun Ini dengan Tangisan, Paspor Dikembalikan

Haji Tahun Ini Batal Diberangkatkan, Begini Cara Ajukan Pengembalian Setoran Biaya Haji

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Resmi Batal, Nekat Berangkat, Sanksinya Pidana dan Denda Miliaran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved