Pemerintah Batal Berangkatkan Haji 2020, Nekat Berangkat Ilegal akan Disanksi Pidana, Denda Miliaran
Calon jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Menurutnya, wabah pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatanjamaah.
Bisa jadi, kebijakan ini diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. (fahdi/tribunnetwork/cep)
• Surabaya Kini Jadi Zona Hitam Covid-19, Kasus Positif Capai 2.748
• Penjelasan Menag Nasib Uang Jamaah dan Petugas, Terkait Pembatalan Haji Tahun 2020
• Calon Jamaah Haji Bireuen Sambut Pembatalan Haji Tahun Ini dengan Tangisan, Paspor Dikembalikan
• Haji Tahun Ini Batal Diberangkatkan, Begini Cara Ajukan Pengembalian Setoran Biaya Haji
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Resmi Batal, Nekat Berangkat, Sanksinya Pidana dan Denda Miliaran