Info Haji
Penjelasan Menag Nasib Uang Jamaah dan Petugas, Terkait Pembatalan Haji Tahun 2020
Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah.
Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan.
KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.
Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.
Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga sedang menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” kata Menag.
• Ini Jawaban Keuchik Kuala Langsa Terkait Tudingan Warganya, Sebelumnya Sempat Gelar Demo
• Kunjungi Ulama, Ini Permintaan Doa Kapolres Lhokseumawe ke Abati Babah Buloh dan Abu Keutapang
• Tetap Berikan Pelayanan Publik, Disdik Minta Sekolah di Aceh Timur Patuhi Protokol Kesehatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Haji Tahun 2020 Batal, Bagaimana dengan Nasib Uang Jemaah dan Petugas Haji? Ini Penjelasan Menag,