Info Haji

Penjelasan Menag Nasib Uang Jamaah dan Petugas, Terkait Pembatalan Haji Tahun 2020

Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah.

Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Menteri Agama Fachrul Razi di UMY Kamis (12/12/2019)(KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO) 

Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan.

KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kemenag juga sedang menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” kata Menag.

Ini Jawaban Keuchik Kuala Langsa Terkait Tudingan Warganya, Sebelumnya Sempat Gelar Demo

Kunjungi Ulama, Ini Permintaan Doa Kapolres Lhokseumawe ke Abati Babah Buloh dan Abu Keutapang

Tetap Berikan Pelayanan Publik, Disdik Minta Sekolah di Aceh Timur Patuhi Protokol Kesehatan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Haji Tahun 2020 Batal, Bagaimana dengan Nasib Uang Jemaah dan Petugas Haji? Ini Penjelasan Menag, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved