PTUN Putuskan Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Presiden Joko Widodo tiba untuk melantik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Manahan Sitompul kembali dilantik sebagai Hakim MK masa jabatan 2020-2025 setelah masa jabatannya sebagai Hakim MK pada periode sebelumnya habis pada 28 April 2020 lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/nz (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) 

Juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik.

Mari kawal lebih lanjut jika ada banding," kicau Isnur.

Viral, Seekor Gajah Hamil Mati di Sungai setelah Diberi Makan Nanas Berisi Bahan Peledak

Akmal Ibrahim Resmi Tunjuk Plt Kepala Dinas Sosial Abdya, Ini Sosok Penggantinya

Pidie Antisipasi Amukan Gajah, Pasang Pagar Listrik Sepanjang 10 Km

Dirlantas Polda Aceh: Perbatasan Aceh Tamiang - Sumut Masih Dijaga Petugas Gabungan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PTUN: Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved