Berita Subulussalam

Akibat Posting Status Ujaran Kebencian di Facebook, Tiga Pria Ini Minta Maaf ke Polres Subulussalam 

Permintaan ketiga pengguna akun facebook ini ditujukan kepada pihak kepolisian di jajaran Polres Subulussalam serta masyarakat setempat.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Tangkapan layar dari video
Seorang dari tiga pelaku ujaran kebencian terhadap Polres Subulussalam yang meminta maaf melalui akun facebooknya. Selengkapnya isi permintaaf maaf mereka bisa disimak melalui link sebagaimana tercantum dalam berita 

Saya akui kesalahan saya ngak ada sedikitpun saya untuk.merendahkan institusi kepolisan karena saya zakin kepolisian garda terdepan mengamankan wilayah dan situasi di kota subulussalam.

Memang saya akui saya salah. Jadi saya mohon2 untuk di beri maaf dan biar menjadi pelajaran untuk diri saya dan apabila saya di kemudian hari ada memposting tentang hal yg tidak benar saya siap trima konsekwesinya.trimakasih wassalam.

Mitra Kanda,” https://m.facebook.com/groups/ 319899871366469?view= permalink&id=3429844617038630

Akun ketiga yang juga memposting video permohonan maafnya adalah ‎Dyo Villareal‎ .

Berikut isi permohonan maaf yang diunggah di grup facebook Subulussalamkita. 

Assalamualaikum dr dalam hati yg paling dalam saya mohon2 maaf.

Saya akui kesalahan saya ngak ada  sedikitpun saya untuk merendahkan institusi kepolisan karena saya yakin kepolisian garda terdepan mengamankan wilayah dan situasi di kota subulussalam.

Memang saya akui saya salah. Jadi saya mohon2 untuk di beri maaf dan biar menjadi pelajaran untuk diri saya dan apabila saya di kemudian hari ada memposting tentang hal yg tidak benar saya siap trima konsekwesinya.trimakasih wassalam. 

https://m.facebook.com/groups/ 319899871366469?view= permalink&id=3429923343697424

Dari ketiga postingan mereka mengakui kesalahan berkomentar di status Facebook yang membuat orang tersinggung terutama aparat kepolisian.

Berdasarkan penelusuran Serambinews.com komen atau postingan pemilik akun facebook tersebut antara lain menyebutkan kinerja polisi nol.

Bahkan ada pula komentar yang paling parah yakni dengan menulis kata yang tak pantas.

Meski postingan warganet ini menyudutkan institusi kepolisian di Subulussalam namun ketiganya tidak langsung dijatuhkan sanksi hukum.

Padahal, ketiganya bisa saja dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi.

Tetapi ketiganya hanya dikenai hukuman menyampaikan permintaan maaf di medsos dengan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved