Berita Banda Aceh
Calon Jamaah Haji Sudah Bisa Menarik Biaya
Setelah pemerintah membatalkan haji tahun ini akibat pandemi Covid19. Maka pemerintah memberikan dua opsi terhadap biaya haji yang sudah dilunasi...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Jalimin
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah pemerintah membatalkan haji tahun ini akibat pandemi Covid19. Maka pemerintah memberikan dua opsi terhadap biaya haji yang sudah dilunasi, dikelola oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau jamaah dapat menarik kembali uangnya.
Bagi jamaah yang ingin menarik kembali pelunasan haji sudah bisa mengajukannya ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota masing-masing.
Kabid Penyelenggara Haji Dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, H Samhudi SSi kepada Serambinews.com, Kamis (4/6/2020) menyampaikan, setelah haji batal diselenggarakan, pemerintah memberikan dua opsi terhadap biaya haji yang sudah dilunasi, dikelola oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau jamaah dapat menarik kembali uangnya.
Proses penarikan biaya haji juga dipermudah prosedurnya, dengan durasi waktu hanya dalam sembilan hari kerja.
Tahap pertama, jamaah mendatangi Kankemenag kabupaten/kota masing-masing untuk pengajuan, lalu data dikirim ke Kemenag RI, kemudian data jamaah diajukan ke BPKH dan setelah diverifikasi baru uang tersebut ditransfer ke rekening jamaah tersebut.
• Kasus Kematian Virus Corona Arab Saudi Naik, Pulih Turun
• Ratusan Calon Siswa SMP Negeri 3 Meulaboh Jalani Seleksi, Ini Jumlah yang Dibutuhkan
“Untuk memangkas birokrasi, nanti di Kankemenag mengentry di aplikasi, lalu datanya masuk ke pusat, jadi tidak perlu datang ke Kanwil Kemenag Provinsi Aceh lagi. Tapi sampai saat ini belum ada laporan ada atau tidaknya jamaah yang sudah mengajukan penarikan biaya haji,” ujar Samhudi.
Samhudi mengingatkan, bahwa dana yang bisa ditarik tersebut bukanlah keseluruhan biaya haji atau setoran awal.
Tapi dana sisa atau dana yang disetor pada pelunasan tahap kedua, yang jumlah sekitar 20 persen dari total biaya haji. Sementara setoran awal yang Rp 25 juta merupakan untuk membeli porsi, jika itu ditarik maka jamaah tersebut batal menjadi calon jamaah tahun depan.
Sementara itu, bagi yang tidak menarik kembali biayanya, maka akan dikelola oleh BPKH dan akan mendapatkan manfaat dari pengelolaan dana tersebut.
Kata Samhudi, paling telat, satu bulan sebelum keberangkatan haji tahun depan dana tersebut sudah disetor ke virtual akun masing-masing jamaah.
Ia mengatakan, bagi jamaah haji yang sudah melunasi dan batal berangkat, maka secara otomatis semuanya akan menjadi calon jamaah haji Aceh tahun depan.
Katanya, dengan adanya penundaan tersebut, maka secara otomatis daftar tunggu jamaah di Aceh bertambah satu tahun. Contohnya, jika ada yang masa tunggu empat tahun, maka sekarang akan menjadi lima tahun.(*)
• UPTD Ayeum Mata Aceh Timur Kembalikan Dua Anak Bermasalah dengan Hukum
• Sesuai Data 4 Juni 2020, 74 Persen Desa di Aceh telah Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
• Tim Pemkab Nagan Raya Tutup Paksa Dua Galian C, Ini Faktor Penyebanya