Berita Aceh Timur
UPTD Ayeum Mata Aceh Timur Kembalikan Dua Anak Bermasalah dengan Hukum
UPTD Ayeum Mata Dinsos Aceh Timur kembali mengembalikan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) kepada pihak keluarga setelah menjalani masa....
Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – UPTD Ayeum Mata Dinas Sosial Aceh Timur mengembalikan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) kepada pihak keluarga setelah menjalani masa pembinaan di UPTD tersebut.
Kedua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) terkait kasus pencurian tersebut yang dikembalikan kepada pihak keluarganya itu yakni, MZ (17), dan FK (15) keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak, dan merupakan titipan dari Polsek Ranto Peureulak, Aceh Timur, di UPTD Ayeum Mata.
“Kedua anak tersebut dikembalikan kepada pihak keluarga setelah keluar surat keputusan diversi dari Pengadilan Negeri Idi, dengan surat keputusan Nomor 02/Dengan.Pid.Div/2020/PN IDI,” ungkap Kepala Dinas Sosial Aceh Timur, Ir Elfiandi melalui Kepala UPTD Ayeum Mata, Wadi Fatimah SH, kepada Serambinews.com, Kamis sore.
Wadi Fatimah menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Kedua anak dalam kasus pencurian ini diancam penjara di bawah 7 tahun karena itu kasusnya diselesaikan secara diversi sehingga keduanya dititipkan Polsek Ranto Peureulak, di UPTD Ayeum Mata untuk menjalani pembinaan,” jelas Wadi Fatimah.
• Sang Abang Gabung Persiraja, Pemain Garuda Select Subhan Fajri Ingin Menamatkan Sekolah di Bireuen
• Kasus Penambang Tanah Galian, Polres Pidie Tetapkan Tiga Tersangka
• Minta Doa Agar Covid-19 Cepat Berlalu, Dyah Erti Idawati Silaturrahmi dengan Ulama Kharismatik Aceh
Arti lain dari diversi yang mudah dipahami jelas Wadi Fatimah, yaitu penyelesaian kasus anak berhadapan dengan hukum dengan cara perdamaian antara kedua belah pihak.
“Setelah anak berhadapan dengan hukum berdamai dengan korban secara musyawarah maka hasil musyawarah tersebut dikuatkan dengan keputusan diversi oleh pengadilan, setelah surat dari PN itu keluar maka si anak kita kembalikan kepada pihak keluarga,” jelas Wadi Fatimah.
Kepala UPTD Ayeum Mata, Wadi Fatimah mengembalikan kedua tersebut langsung kepada orang tuanya, yang disaksikan oleh Kapolsek Ranto Peureulak, Wisnu Bramantyo, dan jajaran.
Wadi Fatimah menegaskan bahwa UPTD Ayeum Dinsos Aceh Timur, selalu siap menerima dan membina Anak yang berhadapan dengan hukum( ABH), sesuai dengan Amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam pembinaan para anak yang dititipkan di UPTD Ayeum Mata, mendapat pembinaan dari petugas sakti Peksos Cut Fahrayeni SPd, dan Ahkmar SSos.
UPDT Ayeum Mata juga mengapresiasi terjalinnya kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum dengan UPTD Ayeum mata, dalam menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga penyelesaiannya semakin terarah.(*)
• Sesuai Data 4 Juni 2020, 74 Persen Desa di Aceh telah Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
• Polisi Tangkap Pembobol MIN Kuta Lhokseumawe, Uang Dipakai untuk Beli Alat Kosmetik dan HP
• Cina dan India Tambah Pasukan dan Senjata di Perbatasan Kedua Negara