Berita Aceh Tamiang
Penyekatan Kendaraan di Perbatasan Aceh Tamiang Diperpanjang, Boleh Lewat Tapi Ada Syarat
“Semua kendaraan boleh masuk, asal dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19,” tegasnya.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Forkopimda Aceh Tamiang yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, saat membahas kelanjutan penanganan check point di perbatasan, Kamis (4/6/2020).
Pertimbangan di terminal sendiri, karena lokasi ini sudah dilengkapi fasilitas yang memadai.
Selain toilet dan penerangan yang baik, penumpang yang akan menjalani pemeriksaan bisa beristirahat dan makan.
“Kadang bus dari Medan sekali masuk langsung 10 unit beriringan. Inikan butuh waktu untuk pemeriksaannya. Penumpang selama menunggu bisa makan minum di kantin yang ada di terminal. Ke toilet juga gampang,” ujarnya. (*)
• Tak Dibayarkan Pesangon, Tenaga Outsourcing PHE Mengadu ke Ketua DPRK Lhokseumawe