Info Bener Meriah
Bener Meriah Berstatus Zona Merah Covid-19, Begini Pandangan Kabid Humas & Protokol Setdakab
Terkait penetapan zona merah di Kabupaten Bener Meriah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Bener Meriah, Wahidi SPd MM memberikan pandangan ter
Penulis: Budi Fatria | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Kabupaten Bener Meriah ditetapkan dalam kategori zona merah bersama delapan kabupaten lainnya di Provinsi Aceh berdasarkan surat edaran Plt Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020, tentang penetapan zona hijau dan zona merah Covid-19.
Terkait penetapan zona merah di Kabupaten Bener Meriah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Bener Meriah, Wahidi SPd MM memberikan pandangan terkait dengan status tersebut.
Menurut pandangannya dalam tulisan tersebut, penetapan status ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi hampir seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Bener Meriah, bahkan sebagian warga sangat merasa resah dengan status ini.
“Hal yang dirasakan oleh masyarakat secara umum adalah sah-sah saja, mengingat Covid 19 ini merupakan salah satu wabah yang sangat berbahaya, bahkan lebih dari 200 Negara merasakan dampak wabah ini,” ujar Wahidi.
Menurut penilaian Wahidi, selain dampak kesehatan yang cukup luar biasa, juga berdampak pada tatanan ekonomi bahkan sampai sebagian harus merubah pola Ibadah dalam kehidupan beragama.
• Lagu Keke Bukan Boneka Kembali Tayang di YouTube, Ditonton Hampir 20 Juta Kali
• Dua Siswa Sekolah Dasar Dinyatakan Terjangkit Covid-19 setelah Beberapa Hari Sekolah Dibuka
• Forum Keuchik di Abdya Tuding Penetapan Daerah Zona Merah Corona Aneh, Ini Salah Satu Kejanggalannya
Menurutnya di Kabupaten Bener Meriah, baik status Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP) maupun Pasien terkonfirmasi positif Covid 19 sudah tidak ada atau dalam angka nol sejak 27 Mei 2020.
Artinya yang ODP sudah selesai dipantau, yang positif sudah dinyatakan sembuh.
Wahidi juga menambahkan, terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di berbagai kegiatan ini sudah sesuai, seperti penyediaan hand sanitizer pada fasilitas umum, penyemprotan disinfektan, kebersihan lingkungan, isolasi terhadap OTG bahkan melakukan rapid test dan swab terhadap orang yang masuk ke Kabupaten Bener Meriah yang berasal dari zona merah.
“Intinya, penetapan Kabupaten Bener Meriah kategori zona merah hendaknya kita jadikan sebagai salah satu motivasi bagi kita untuk lebih waspada dan terus meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, seperti tetap memakai masker, jaga jarak atau physical distancing,” harap Wahidi.
Terlepas dari itu semua, kami mengajak kepada seluruh masyarakat agar dalam era New Normal yang saat ini sedang berjalan, dalam melaksanakan aktifitas-aktifitas pokok tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ia menambahkan, saat ini tim sedang mempersiapkan referensi yang harus dipatuhi dalam beraktifitas secara New Normal, seperti protokol kesehatan untuk para siswa atau santri yang tidak berapa lama lagi akan mengikuti proses belajar mengajar setelah libur cukup lama karena Covid-19, protokol kesehatan di pasar-pasar atau tempat keramaian lainnya.(*)