Kamis, 4 Juni 2026

Berita Abdya

Kapolres Paparkan Tujuan Penerapan New Normal, Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha Membandel

KapolresAbdya, AKBP Muhammad Nasution SIK memaparkan dengan gamblang arti dan tujuan penerapan fase New Normal di tengah pandemi Covid-19.

Tayang:
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK memimpin rapat sosialisasi tentang New Normal Life di aula Mapolres setempat, Jumat (5/6/2020). 

Laporan Zainun Yusuf | Abdya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - KapolresAbdya, AKBP Muhammad Nasution SIK memaparkan dengan gamblang arti dan tujuan penerapan fase New Normal di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Paparan yang juga menerangkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalan protokol kesehatan saat fase New Normal disampaikan kala menggelar sosialisasi tentang penerapan ‘Kehidupan Baru’ itu di aula Mapolres Abdya, Jumat (5/6/2020).

Turut hadir dalam sosialisasi ini, Wakil Bupati (Wabup) Abdya, Muslizar MT yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dandim 0110 Letkol Czi M Ridha Has ST MT, Wakil Ketua DPRK Hendra Fadli SH, dan Kajari diwakili H Azwar SH.

Rapat dan sosialisasi New Normal tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker dan para peserta diperiksa suhu tubuh saat memasuki ruang rapat.

Kapolres menjelaskan, pengertian New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, namun ditambah keharusan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Update Covid-19 di Aceh: ODP Sebanyak 2.144 Orang dan PDP 108 Kasus

Sapi Kurus-Kurus di UPTD IBI Saree, Ini Penjelasan Komisi II DPRA, Yahdi Hasan

Ini Tujuh Poin Instruksi Plt Gubernur Aceh Terkait Rapid Test Covid-19 di Aceh

“Artinya, kita bisa melaksanakan aktivitas, tapi harus memakai masker, jaga jarak, sering cuci tangan dengan sabun, dan menghindari keramaian,” kata Kapolres.

New Normal, sebut dia, ditujukan agar negara tetap mampu menjalankan fungsi-fungsinya sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Adapun tujuan diterapkan New Normal karena tidak mungkin warga terus menerus bersembunyi di rumah, juga tidak mungkin seluruh aktivitas ekonomi terhenti tanpa kepastian yang mengakibatkan kebangkrutan total, PHK massal dan kekacauan sosial,” ulasnya.

Pada kesempatan itu, AKBP Muhammad Nasution juga menjelaskan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni diawali teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved