Berita Aceh Tengah
Disdukcapil Aceh Tengah Lakukan Uji Coba Cetak KK dan Akte Kelahiran di Kantor Desa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah, melakukan uji coba di tiga kampung untuk proses pencetakan administrasi...
Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah, melakukan uji coba di tiga kampung untuk proses pencetakan administrasi kependudukan seperti mencetak Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
Uji coba ini, dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses kepengurusan administrasi kependudukan.
“Tiga desa yang sudah kami lakukan uji coba, di Kampung Ujung Gele, Desa Pandangan Mata, Kecamtan Pegasing, serta di Kampung Merah Mege, Kecamatan Atu Lintang,” kata Kadisducapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal kepada Serambinews.com, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Mustafa Kamal, sistem pencetakan administrasi kependudukan seperti KK dan Akte Kelahiran, akan dilakukan di desa masing-masing sehingga warga tidak perlu lagi harus datang ke kantor Disdukcapil Aceh Tengah karena datanya akan dikirimkan secara online ke desa.
“Setiap masyarakat yang datang ke kantor desa langsung dibantu daftar secara online dengan mengirimkan soft copy persyaratannya. Kemudian petugas di kantor Disdukcapil Aceh Tengah melakukan verifikasi berkas yang dikirim secara online,” ungkapnya.
Jika syarat terpenuhi dalam 1x 24 jam dokumen dikirim berbentuk file pdf ke e-mail kampung dan bisa langsung diprint (cetak) dan diserahkan kepada masyarakat/pemohon.
• 10 Tahun Wali Nanggroe Wafat, Amanah Geuyue Meusaboeh kata Tarmizi Age, Mantan GAM Denmark
• Dikenal sebagai Diktator dan Kejam, Ternyata Kim Jong Un Jadi Idola di Gaza, Apa Alasannya?
• Pidie Masuk Zona Merah Covid-19, Ketua DPRK Protes Atas Kebijakan Plt Gubernur, Ini Katanya
“Selanjutnya setiap bulan berkas persyaratan yang diajukan masyarakat diantar ke dinas dukcapil untuk diarsipkan,” jelas Mustafa Kamal.
Upaya ini, lanjut Mustafa Kamal, untuk mempermudah masyarakat dalam berurusan administrasi kependudukan dengan tidak perlu harus mendatangi kantor Disdukcapil.
“Setelah kami uji coba di tiga kampung, hasilnya sangat efektif. Hanya saja, untuk warga yang membutuhkan pengurusan untuk keperluan mendadak, bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil,” jelas Mustafa Kamal.
Ditargetkan, untuk proses kepengurusan administrasi kependudukan di masa yang akan datang ditargetkan warga tidak perlu lagi harus mengantre di Kantor Disdukcapil Aceh Tengah karena selain sudah ada layanan online, juga untuk pencetakan bisa dilakukan di kantor desa.
“Tujuan kami, untuk mempermudah serta memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang ingin berurusan administrasi kependudukan. Selain tidak merepotkan warga, juga prosesnya akan berjalan cepat sepanjang syarat-syarat administrasinya dilengkapi,” pungkasnya.(*)
• Debat Sengit, Johnny G Plate Sebut Media sebagai Penyebar Hoaks, Rosi: Pak Menteri, Itu Bukan Hoaks
• Tim Medis Bireuen Periksa Kesehatan 12 Pekerja Asal Medan, Begini Kondisinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/aparat-kampung-merah-mege-menyerahkan-dokumen-kk-warga-di-kantor-reje-setempat.jpg)