Sapi Kurus di Saree
Perternakan Sapi di Saree Rp 158 M Berbau Korupsi, MaTA Desak Kejati Ungkap Dugaan Penyimpangan
Fakta lapangan menunjukkan kondisi saat ini, sapi dengan jumlah 400 ekor lebih dalam kondisi kurus dan terkesan tanpa makanan seperti tidak terurus se
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ternak sapi di UPTD IBI Saree, Aceh Besar.
Koordinator MaTA, Alfian, Kepada Serambinews.com, dalam rilisnya, Sabtu (6/6/2020) mengatakan, berdasarkan Penelusuran Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) terhadap pengelolaan sapi di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) di bawah Dinas Peternakan Aceh patut diduga terjadinya potensi pidana korupsi.
Fakta lapangan menunjukkan kondisi saat ini, sapi dengan jumlah 400 ekor lebih dalam kondisi kurus dan terkesan tanpa makanan seperti tidak terurus secara benar.
Kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan rencana awal dimana Pemerintah Aceh membangun perencanaan dengan anggaran yang besar.
Menurutnya tata kelola anggaran patut diduga potensi korupsi dan pengelolan sapi saat ini juga sangat memprihatinkan.
• YARA Laporkan Kepala UPTD IKP Saree ke Polda Aceh Terkait Sapi Kurus
• Sapi Kurus-Kurus di UPTD IBI Saree, Ini Penjelasan Komisi II DPRA, Yahdi Hasan
• Daging Sapi Dicampur Daging Babi Dijual di Pasar, Pedagang Ditangkap, Terungkap Motif Pelaku
"Ini menjadi peristiwa berulang terhadap tata kelola pemerintah yang buruk dan tidak dapat ditoleransikan lagi dan uang rakyat harus dikelola dengan benar dan satu rupiah wajib dipertangungjawabkan," ujar Alfian.
Dia sebutkan secara anggaran berdasarkan penelusuran MaTA terhadap UPTD IBI Saree tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2019, dengan perinciannya, pengadaan pakan konsetrat untuk peternak sebesar Rp 2.331.350.000, pengadaan hijauan pakan ruminasia sebesar Rp 1.808.904.000, pembangunan padang pengembalaan sebesar Rp 1.500.000.000.
Sementara tahun anggaran 2020 Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk, pengadaan bibit sapi sebesar Rp 88.000.000.000, pakan ternak sapi sebesar Rp 65.000.000.000.
Jadi Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan anggaran ke UPTD tersebut sejak tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 158.640.254.000 dan ini berdasarkan pagu anggaran di APBA Aceh.
Berdasarkan fakta tersebut, MaTA memintak secara tegas kepada pihak Kejati Aceh untuk mengusut potensi korupsi terhadap pengelolaan sapi tersebut.
Karena dengan kondisi pengecekan di lapangan pada hari, Kamis (4/6/2020) pengelolaan sapi tersebut sudah dalam kondisi gagal sehingga siapan pun mereka wajib mempertangungjawabkan perbuatan mereka dan apabila ada pihak "melindungi" maka patut diduga terlibat dalam kejahatan dalam pengelolaan tersebut.
MaTA sendiri tidak dapat mentolerir atas perbuatan tersebut karena sudah merugikan keuangan dan rakyat Aceh.
"Ini menjadi momentum bagi Kejati baru untuk mengusut potensi penyimpangannya, termasuk pengadaan ternak sapi 2017/2018 di Aceh Tenggara dan Kabupaten lainnya di Aceh," ujar Alfian.
Seperti diketahui, tahun 2017 pengadaan sapi 400 ekor di Agara dan tahun 2018 pengadaan di Aceh Tenggara 300 ekor sapi betina dan 1.500 ekor kambing.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-komisi-ii-dpra-dari-partai-aceh-yahdi-hasan-tinjau-di-uptd-ibi-saree.jpg)