Jumat, 29 Mei 2026

Wawancara dengan Refly Harun, Ustaz Abdul Somad Tanya Balik Soal Pemberhentian Presiden

pertanyaan Reflty Harun langsung berhenti saat UAS menanyakan pemberitaan soal pemberhentian presiden.

Tayang:
Editor: Amirullah
YouTube Refly Harun
Ustaz Abdul Somad (kanan), dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kiri), dalam tayangan YouTube Refly Harun, Sabtu (6/6/2020). Ustaz Abdul Somad secara gamblang mengakui mendapat perlakuan tak mengenakkan dari BUMN seusai menyatakan dukungannya untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2019 lalu. 

SERAMBINEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mendapat pertanyaan soal pemberhentian presiden oleh Ustaz Abdul Somad.

Dilansir TribunWow.com, percakapan keduanya itu terjadi dalam kanal YouTube Refly Harun, Sabtu (6/6/2020).

Pada kesempatan itu, Refly Harun berkesempatan menanyakan banyak hal pada pria yang kerap disapa UAS itu.

Namun, pertanyaan Reflty Harun langsung berhenti saat UAS menanyakan pemberitaan soal pemberhentian presiden.

"Boleh saya gantian tanya ke Bang Refly?," tanya UAS.

Viral, Wanita Tuna Rungu Datang ke Bank, Minta Bantuan Satpam Lewat Tulisan, Isinya Bikin Terharu

Dukung Prabowo di Pilpres 2019, Ustaz Abdul Somad Ngaku Diperlakukan Buruk BUMN: Saya Bukan Penjahat

()

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kiri), dan Ustaz Abdul Somad (kanan), dalam tayangan YouTube Refly Harun, Sabtu (6/6/2020). Ustaz Abdul Somad bertanya pada Refly Harun soal pemberhentian presiden. (YouTube Refly Harun)

Mendapat pertanyaan dari UAS, Refly justru merasa senang.

Pasalnya, hal itu tak bisa setiap waktu terjadi.

"Boleh, kapan lagi ada Ustaz Abdul Somad tanya sama saya. Kenapa ustaz?," jawab Refly tertawa.

Lantas, UAS pun membacakan sebuah berita di media online yang menyinggung pernyataan Refly soal pemberhentian presiden.

"Ada saya baca itu tulisan di salah satu web katanya kata Bang Refly Harun Undang-undang Dasar 1945 Pasal 7A, 7B, 7C itu dihapus saja atau dibuang," kata UAS.

"Itu apa maksudnya?"

Debat Sengit, Johnny G Plate Sebut Media sebagai Penyebar Hoaks, Rosi: Pak Menteri, Itu Bukan Hoaks

Misterius! Pria Ini Dapat Kiriman Pizza Selama 9 Tahun, Padahal tak Pernah Ia Pesan

Perut Buncit Jadi Sarang Penyakit, Ini 5 Jenis Makanan yang Bisa Singkirkan Lemak di Perut

Mengklarifikasi hal itu, Refly langsung menyampaikan penjelasannya.

Menurut Refly, ada sejumlah syarat untuk memberhentikan presiden dari masa jabatan.

"Bukan, itu bacanya enggak lengkap. Jadi Pasal 7A, 7B, 7C itu bicara mengenai pemberhentian presiden," kata Refly.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved