Hibah Bawang Merah
Aceh Timur dan Aceh Tamiang Terima Hibah Bawang Merah dari Kanwil Bea Cukai Aceh
Isnu Irwantoro menyampaikan sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam rangka membantu meringankan ekonomi masyarakat yang berdampak Covid-19, Kanwil Bea Cukai Aceh bersinergi dengan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Belawan menghibahkan 24,5 ton bawang merah eks impor melalui dua Pemerintah Daerah yaitu Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Hibah diterima oleh dua perwakilan Pemda tersebut, di halaman Pangkalan Bea Cukai Belawan yang disaksikan oleh instansi terkait dan juga perwakilan TNI dan Polri, Jumat (5/6/2020).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Minggu (7/6/2020) menyampaikan bawang merah yang dihibahkan ini dikemas dalam 2.722 karung masing-masing 9 kilogram dengan total nilai sebesar Rp 167.049.339.
Ia menjelaskan bawang merah muatan ex KM RAJAWALI GT 15 Nomor 104/QQd ini merupakan barang hasil penindakan yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan impor yang sah di antaranya tidak dilengkapi
dengan dokumen daftar muatan kapal (manifes).
• Sisakan Tiga Laga di Kualifikasi Piala Dunia 2022, PSSI Matangkan Persiapan Timnas Indonesia
• Wabup Abdya Sebut Penetapan Zona Merah Buat Warga Panik, Minta Pemerintah Aceh Tinjau Ulang
• Pria Ini Bingung Rawat Bayinya yang Hidrosefalus, Tanpa Penghasilan Akibat PHK di Tengah Covid-19
Penegahan ini berhasil dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea dan Cukai dengan menggunakan Kapal Patroli BC 30004 pada Rabu (20/5/2020) di perairan Air Masin, Aceh Tamiang.
"Atas upaya penyelundupan bawang
merah ini diperkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 58.467.269," sebutnya.
Isnu mengatakan hibah barang bukti berupa bawang merah kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur sudah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina
Pertanian sehingga dinyatakan bebas dari Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta Kadar Timbal (Pb) dan Kadmium (Cd) dibawah Batas Maksimum Residu (BMR) sesuai Surat Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Belawan Nomor 1321/KR.010/K.9.A/05/2020
tanggal 28 Mei 2020.
Dikatakan, kegiatan hibah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Belawan, dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, untuk dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu terutama masyarakat terdampak pandemi Covid-19 ini.
Isnu Irwantoro menyampaikan sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Yaitu, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hibah-bawang-merah-15-ton-dari-kanwil-bea-cukai-aceh-di-pelabuhan-belawan.jpg)