Berita Banda Aceh
Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Buka Baju Juru Parkir Nakal, Ini Kesalahan Fatal yang Dilakukan
Pemberhentian SY (40), sebagai jukir resmi setelah pria tersebut ketahuan mengambil uang milik seorang pedagang dari dalam boks sepeda motor.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Pemberhentian SY (40), sebagai jukir resmi setelah pria tersebut ketahuan mengambil uang milik seorang pedagang dari dalam boks sepeda motor.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, memberhentikan seorang juru parkir (jukir) nakal yang bertugas di Jalan Diponegoro Pasar Aceh, Banda Aceh, Minggu (7/6/2020) siang.
Pemberhentian SY (40), sebagai jukir resmi di bawah pengawasan Dishub Kota Banda Aceh itu, setelah pria tersebut ketahuan mengambil uang milik seorang pedagang dari dalam boks sepeda motor yang terparkir di areal yang menjadi tanggung jawab jukir tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, mengatakan tidak ada toleransi bagi pihaknya terhadap jukir nakal yang ketahuan melanggar, apalagi sampai melakukan tindakan melawan hukum.
Pasalnya, tindakannya itu sudah sangat mencoreng nama baik jukir-jukir resmi lainnya yang lebih jujur dan mencari keberkahan dari pekerjaannya tersebut.
"Untuk apa kita pertahankan, kalau kenyataannya dia memang terbukti melakukan tindakan tercela dan jelas-jelas melawan hukum," kata Muzakkir Tulot kepada Serambinews.com.
• Geliat Ekonomi Mulai Meningkat, DPRK Aceh Besar Minta Bank Aceh Hadir di Pulo Aceh
Ia menerangkan bila ketahuan mengambil tarif parkir di atas ketentuan yang berlaku saja akan diberhentikan, apalagi melakukan tindakan di luar kewajaran dan perjanjian dimaksud, sebut Muzakkir Tulot berlaku untuk semua jukir di bawah pengawasan Dishub Kota Banda Aceh.
Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma SH MH, menambahkan bahwa tindakan SY, sedang mengambil uang di boks sepeda motor yang diparkir di area depan toko Jalan Diponegoro tersebut dipergoki langsung oleh pemilik sepeda motor.
"Kebetulan pemilik sepeda motor itu seorang pedagang di Pasar Aceh. Korban melihat langsung saat jukir nakal ini mengambil uang di dalam boks sepeda motor. Kebetulan petugas Dishub yang sudah dua hari berada di sepanjang Jalan Diponegoro, langsung mengambil tindakan memberhentikan dan melepas semua atribut resmi jukir dari SY," sebut Aqil.
• Warga Butuh Perbankan, Bupati Aceh Besar Minta Bank Aceh Buka Layanan di Pulo Aceh
Masih syukur kata Aqil, pedagang pasar Aceh yang merasa dirugikan oleh tindakan jukir nakal SY, tidak mempersoalkan kasus tersebut hingga ke jalur hukum.
"Kebetulan bersama kami waktu itu juga ada anggota Polresta Banda Aceh. Karena, sudah dua hari ini kami melakukan penertiban parkir dari pendestrian mengembali lagi ke fungsinya. Kami dapat kabar, masalah jukir nakal yang tertangkap itu tidak berujung ke proses hukum, artinya korban memaafkannya," demikian Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana.(*)
• Atasi Banjir Genangan dan Kiriman, Pemko Banda Aceh Segera Tata Ulang Drainase Kota
• Api dari Pembakaran Sampah Hanguskan Rumah Warga Gampong Keuramat, Banda Aceh
• Hasil Tangkapan Nelayan PPS Lampulo Melimpah, Ratusan Ton Tongkol dan Dencis Dijual ke Medan