Berita Langsa
Penyidik Polres Langsa Lengkapi Berkas Tahap I Kasus Pembunuhan Janda Nurita
hingga kini penyidik Polres Langsa masih dalam proses melengkapi berkas tahap I perkara pembunuhan korban Nurita
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Tersangka SU menggali tanah dengan kedalaman sekitar 40 cm untuk mengubur korban di lokasi rawa-rawa sekitar tambak warga itu.
Setelah itu, tersangka SU dan istrinya SU langsung pergi membawa perhiasan 1 cincin, 1 gelang, 1 kalung, handphone, dan sepmor Honda Beat warna putih milik korban.
Diberitakan sebelumnya, sebelum jenazah almarhum Nurita (42), ditemukan pada tanggal 10 Desember 2019 di rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.
"Hasil pemeriksaan pembunuhan dilakukan tersangka SU pada Kamis tanggal 5 Desember 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, dibantu istrinya tersangka SU," kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arif S Wibowo SIK, Selasa (2/6/2020).
Kasat Reskim menjelaskan, sebelum pembunuhan itu terjadi pada Kamis tanggal 5 Desember pukul 19.30 WIB itu, tersangka IW menelepon almarhum Nurita, mengajak untuk beretemu.
Lalu, tersangka SU dan IW menunggu korban di Gang Makmur Dusun Bale Manggis, Kecamatan Langsa Lama, dan tidak berapa lama korban tiba untuk menemui kedua tersangka.
Kemudian korban bersama kedua tersangka menuju Gampong Bate Puteh, Kecamatan Langsa Lama, mengendarai sepmor milik almarhum.
Waktu itu posisi tersangka SU yang mengemudikan sepmor, lalu di tengah tersangka IW, serta korban duduk paling belakang.
Kemudian saat di lokasi malam naas tanggal 5 Desember 2019 di Gampong Bate Puteh, tersangka menghabisi nyawa korban dengan sadis.
• Peselancar Ini Tewas Diserangan Ikan Hiu Sepanjang 3 Meter
Aparat berwajib Polres Polres Langsa akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan, almarhum Nurita (42), warga Dusun Kloneng, Desa Seunebuk Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Pelaku berinisial SU (38) dan istrinya IW (46), warga Dusun Cinta Masa Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, yang keduanya berstatus suami istri.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Selasa (02/06/2020) mengatakan, pelaku diringkus oleh tim gabungan Tim Sat Reskrim Polres Langsa dan Ditkrimum Polda Aceh, dan Polsek Langsa Timur.
Tersangka SU dan IW ditangkap oleh aparat berwajib saat berada di Gampong Lhoek Bani, Kecamatan Langsa Barat, Senin (01/06/2020) pada pukul 15.00 WIB.
"Tersangka SU dan IW telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Polres Langsa akhirnya mengidentifikasi mayat yang ditemukan di rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, pada Rabu (10/12/2019) siang.