Bocah 12 Tahun Tewas Dibakar Hidup-hidup oleh Ayah Kandung, Dipicu Masalah Sepele

Aksi pembakaran itu bermula saat korban berinisial ALF berpamitan hendak pergi keluar rumah untuk bermain ke tetangga desa.

Editor: Faisal Zamzami
Representative Photo
Ilustrasi 

Akhirnya korban dan tersangka dilarikan ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan pertolongan.

Namun korban tidak dapat tertolong saat hendak dirujuk ke RSU Sarjito lantaran mengalami luka bakar hampir 90 persen tubuhnya.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny menambahkan, apa pun alasan tersangka, perbuatannya telah melanggar pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 187 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Henny.

Berdasarkan pengakuan tersangka, korban pernah menghilangkan HP miliknya.

Tersangka juga mengatakan jika korban tidak memiliki riwayat gangguan jiwa.

Hal ini dikuatkan dengan hasil keterangan yang digali dari para saksi, terdiri dari keluarga, teman dan tetangganya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu jeriken, dua buah korek api gas, abu sisa pembakaran, pakaian korban dan tersangka bekas terbakar.

Viral Foto Pengangkatan Rahim, Disebut Terjadi akibat Kista, Ini Penjelasan Dokter

Ini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Janda Tewas Bersimbah Darah di Aceh Utara

Hadapi Ujian Online, SMA Negeri 4 Banda Aceh Berikan Kouta Internet Telkomsel Kepada Siswa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Membantah Saat Dinasihati, Seorang Anak Dibakar Ayah Kandung hingga Tewas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved