Breaking News

Berita Abdya

BPJN 1 Aceh Janji Perbaiki Jalan Dua Jalur Abdya Senilai Rp 12 Miliar yang Rusak dan Bergelombang

Informasi diperoleh Serambinews.com, bahwa saat ini sudah ada beberapa orang pekerja melakukan pemotongan bagian jalan yang rusak dan bergelombang itu

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com/BPJN 1 Aceh
Seorang petugas melakukan pemotongan bagian jalan dua jalur Abdya yang rusak dan bergelombang di Gampong Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Senin (8/6/2020) siang. 

"Iya, bagian yang rusak sekitar ukuran lebar sekitar 15 centi dan panjang lebih kurang 17 meter. Pihak rekanan berjanji, dalam minggu ini, sudah diaspal," pungkasnya.

Untuk diketahui, pembangunan jalan dua jalur Abdya itu, dilakukan beberapa tahap.

Tahap 1, anggaran yang dikucurkan sebanyak Rp 12 miliar.

Rencananya, pada 2020 ini, akan dilakukan pembangunan jalan dua jalur tahap II. Untuk pembangunan jalan dua jalur itu, anggaran yang dikucurkan sebanyak Rp 19,5 miliar yang bersumber dari APBN.

Rencananya, pembangunan jalan dua jalur tahap II itu, akan dilakukan mulai dari depan SMKN 1 Abdya ke arah Cot Mane, Kecamatan Jeumpa sepanjang 1,5 kilometer.

Pembangunan tahap II ini, berbeda dengan rencana awal. Rencana awal, anggaran Rp 19,5 miliar untuk panjang 1,5 kilometer itu, 1 kilometer itu, dimulai dari jembatan Pulau Kayu hingga ke depan Polsek Susoh.

Sedangkan 500 meter lagi, melanjutkan pembangunan jalan dua jalur di depan SMKN 1 Abdya ke arah simpang empat Desa Ujung Padang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan jalan dua jalur tahap I senilai Rp 12 miliar di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang baru rampung pada akhir 2019 itu, kini mulai rusak dan bergelombang.

Sejumlah masyarakat yang melintasi kawasan itu harus berhati-hati dan menurunkan kecepatannya, mengingat beberapa sisi jalan, aspalnya mulai rusak dan terkelupas.

Menanggapi hal itu, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Abdya, Ir Moch Tavip MM daat dikonfirmasi Serambinews.com, mengatakan bahwa pembangunan jalan dua jalur tersebut di bawah naungan Balai Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR.

"Kita hanya mengusulkan anggarannya saja, teknis pekerjaan dan pengawasan di lapangan, itu kewenangan pihak balai," ujar Kepala Dinas PUPR Abdya, Ir Moch Tavip MM.

Meski begitu, Tavip berjanji persoalan kerusakan jalan dua jalur itu, akan dikoordinasikan dengan pihak balai, sehingga bisa diperbaiki kembali oleh pihak rekanan.

"Insya Allah, kita akan berkoordinasi dengan Satker dan PPK-nya untuk diperbaiki kembali jalan yang rusak tersebut," ungkapnya.

Tahap II

Ia menyebutkan, pada 2020 ini, akan dilakukan pembangunan jalan dua jalur tahap II.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved