Berita Aceh Barat

Dishub Aceh Barat : Izin Pengangkutan Tiang Pancang di Atas Pukul 00.00 WIB

Dinas Perhungan Aceh Barat menyesalkan pihak perusahaan melakukan aktifitas pengangkutan tiang pancang sempat terjadi pada siang hari yang seharusnya

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Truk pengangkuta tiang pancang melintas di jalan Nasional kawasan Desa Langgung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Minggu (7/6/2020) malam sekitar pukul 23.23 WIB. 

 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Dinas Perhungan Aceh Barat menyesalkan pihak perusahaan melakukan aktifitas pengangkutan tiang pancang pada siang hari yang seharusnya dilakukan malam hari di atas pukul 00.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Sementara izin yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Aceh Barat hanya membolehkan pengangkutan di atas pukul 00.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB bukan di luar jam tersebut.

 “Izin dari Dinas Perhungan Aceh Barat, pengangkutan tiang pancang di atas pukul 00.00 WIB, hingga pukul 05.00 WIB, sebab mobil besar tersebut melintasi kawasan kota, dan kawasan kota tentu banyak keramaian disana sehingga tidak diperbolehkan,” kata Tarfin, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, saat ditanyai Serambinews.com, Senin (8/6/2020).

Ia merasa heran dengan kejadian tersebut, dimana pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran dari izin yang diberikan. Pihaknya mengaku telah mengingatkan pihak perusahaan pengangkutan akan hal tersebut agar proses angkut tiang pancang dilaksanakan sesuai dengan izin yang sudah diberikan.

Disebutkan, truk besar yang mengakut tian pancang ditengah keramaian dinilai sangat tidak tempat, kerena akan menggangu masyarakat umum, apa lagi mobil tersebut begerak secara beriringan. Sebelumnya, seperti sebelumnya yang diangkut dari pelabuhan Calang, Kabupaten Aceh Jaya menuju ke PLTU tentu tidak begitu terganggu karena tidak melintasi kawasan kota.

Terkait hal tersebut pihaknya behrap supaya mematuhi aturan, sebab aktifitas pengangkutan di luar jam yang telah ditentukan banyak komplain dari masyarakat. Sehingga supaya tidak menimbulkan masalah ke depan diharapkan pengangkutan itu dilakukan pada jam yang telah ditentukan atau sesuai dengan izin yang sudah diberikan oleh pihak Dinas Pehubungan Aceh Barat.(*)

Yusra Habib Abdul Gani Rampungkan Naskah “Legenda dan Falsafah Gayo”  

Ahmad Yani Tinggalkan Rumah Sewa yang Digranat, Ini Tujuannya

Tgk Nurdin Abdurrahman di Mata HRD, Nurdin AR Sosok Mantan Bupati Bireuen yang Hidup Sederhana

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved