Sertifikasi Aset

Baru 35 Persen Bersertifikat, KPK Dorong Optimalisasi Sertifikasi Aset Pemkab dan Pemko se-Aceh

Sedangkan untuk aset-aset bermasalah, Agus Tyarsyah juga mengingatkan kembali Kakantah untuk menginfokan secara detil fungsi Gugus Tugas Reforma Agrar

Penulis: Said Kamaruzzaman | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Kondisi gedung AKN Abdya di lokasi bukit Desa Cot Manee, Kecamatan Jeumpa, sudah tampak mulai bersih, Jumat (1/11/2019). Sebelumnya, gedung bekas Rumah Sakit itu kondisinya sangat menyedihkan. Daun pintu dan jendela terbuka, semak belukar tumbuh dari area halaman sampai teras gedung serta peralatan mobiler atau aset bertaburan di luar dan sebagian besar sudah hilang, setelah dibiarkan terlantar. 

Laporan Said Kamaruzzaman I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong optimalisasi sertifikasi aset pemda se-Provinsi Aceh mengingat hingga saat ini baru 35% aset-aset Pemda tersertifikasi.

Dalam rapat yang diselenggarakan secara daring melalui video telekonferensi Senin (8/6/2020), KPK menjelaskan program pengelolaan aset yang akan dilaksanakan Pemda di wilayah Aceh bekerja sama dengan BPN, Kantah, Kejaksaan dan BPKP.

“KPK juga sudah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mendorong pemulihan aset, penertiban aset dan penagihan piutang pajak,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha, sebagaimana siaran pers yang disampaikan kepada redaksi Serambinews.com, Selasa (9/6/2020).

Hal yang sama dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Agus Tyarsyah di depan perwakilan 24 pemda Aceh, inspektorat, Kakantah se-provinsi Aceh, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) maupun Dinas Pertanahan Aceh.

“Per 4 Juni 2020 baru 5.142 yang tersertifikasi dari keseluruhan total 14.705 aset pemda yang ada. Beberapa kantah belum menyerahkan data aset yang belum bersertifikat, tentunya kita harapkan koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujar Agus Tyarsyah.

Rektor IAIN Langsa Temui Direktur PTPN I Paparkan Kebutuhan Lahan untuk Perluasan Kampus

Aceh Singkil Siapkan Tempat Karantina Pasien Corona, Dilengkapi Fasilitas Budidaya Lele dan Kangkung

Xiaomi Luncurkan Sikat Gigi Elektrik di India

Pada kesempatan tersebut Agus juga menyampaikan bahwa Aceh merupakan salah satu Provinsi yang tercepat menyelesaikan target Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dan program ini akan terus ada sampai tahun 2024 atau 2025, di mana seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terpetakan, termasuk Aceh.

Dalam proses memetakan, output yang diharapkan adalah satu desa lengkap terpetakan semua, termasuk di dalamnya aset-aset pemda.

“Dalam penetapan desa-desa PTSL pertimbangan utamanya adalah yang pertama, kawasan tersebut merupakan daerah penopang ekonomi kab/kota, tanda batas sudah ada, tidak terdapat sengketa dan dokumen yang menyatakan aset pemda lengkap. Tentunya dibutuhkan koordinasi dari dinas pertanahan dan kantah kab/kota untuk menetapkan desa PTSL yang banyak memiliki aset pemda di dalamnya agar dapat segera disertifikatkan,” ujar Agus Tyarsyah.

Pada momen ini, Agus menambahkan, bahwa diharapkan dukungan pemda terhadap program Zona Nilai Tanah (ZNT).

Tahun ini BPN akan fokus upgrade peta ZNT. Namun, dikarenakan ada penghematan anggaran karena covid-19, BPN akan mulai di tahun 2021.

“ZNT yang sudah ada di Aceh terhitung sedikit, hanya 8 dari 23 kab/kota. Padahal BPN sudah menyediakan fasilitas ZNT online. Selain itu, Kita juga sudah ada BPHTB online tetapi harus ada host to host didahului dengan PKS dengan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kab/kota. Kita ketahui BPHTB dapat memberikan dampak yang sangat besar untuk meningkatkan PAD. Sebagian besar kab/kota di Aceh sudah menyiapkan PKS nya. Tetapi belum ada tindak lanjut yang maksimal dari pemerintah kab/kota. Saat ini belum ada satu pun kantor pertanahan daerah yang melaksanakan host to host BPHTB. Kanwil akan dorong terus upaya ini,” kata Agus Tyarsyah.

Sedangkan untuk aset-aset bermasalah, Agus Tyarsyah juga mengingatkan kembali Kakantah untuk menginfokan secara detil fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang menangani legalisasi aset kepada jajaran Pemda agar mendapatkan pemahaman yang utuh.

"Saat ini momen yang tepat untuk kita mendorong pembentukan GTRA kab/kota yang lain. BPN akan bantu percepatan ZNT, host to host BPHTB, bagaimana pendistribusian tanah kepada masyarakat, penyelesaian sengketa tanah, terwujudnya one map policy, dan terbangunnya database pertanahan. Di provinsi lain sudah hampir terbentuk 100%. Tahun 2020, dari 23 kab/kota di Aceh baru dapat terbentuk 8 GTRA," ujarnya.

Menutup rapat, KPK memberi rekomendasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh Pemda Aceh untuk mempercepat sertifikasi serta penertiban aset maupun fasum fasos. Di antaranya penetapan Perda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), identifikasi aset bersama seluruh OPD, Koordinasi dengan BPN dan kejaksaan, kunjungan aset bermasalah, pemasangan papan bicara/tanda batas, identifikasi dan verifikasi fasum fasos.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved