Guru PNS 4 Tahun Tak Pernah Mengajar, Ternyata Jadi Pengedar Narkoba
Seorang guru PNS ditangkap polisi karena berprofesi ganda sebagai pengedar narkoba.
SERAMBINEWS.COM, MAKASSAR - Seorang guru PNS ditangkap polisi karena berprofesi ganda sebagai pengedar narkoba.
Bahkan oknum guru tersebut sudah empat tahun tak menunaikan kewajibannya sebagai abdi negara.
Pelaku berprofesi sebagai guru di sebauh SMP.
Akhirnya polisi menangkap seorang oknum guru SMP di Jeneponto, Sulawesi Selatan tersebut.
Pelaku berinisial MA (30) ditangkap karena terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan MA yang juga berstatus PNS itu ditangkap saat berada di kamar kosnya di Jalan Syarif Al Qadri, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (3/6/2020) lalu.
MA diketahui terlibat sebagai pengedar narkoba atas penangkapan salah satu tersangka kasus narkoba dalam operasi antik Polres Pelabuhan Makassar.
"Sementara kita lagi kembangkan apakah yang bersangkutan sebagai bandar atau dia sebagai pengedar karena kita melihat dari barang bukti, cukup banyak sampai 20 gram," kata Kadarislam saat konferensi pers, Selasa (9/6/2020).
Kadarislam mengatakan bahwa MA memang sudah berada dalam proses pemecatan lantaran sudah tidak pernah mengajar di sekolah selama 4 tahun.
Namun, mantan Kapolres Bone ini mengatakan pihaknya masih akan mendalami apakah MA sudah mengedarkan narkoba sejak 4 tahun terakhir.
"Mungkin karena kasus inilah, sehingga yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya sebagai ASN.
Namun ini masih didalami apakah empat tahun ini sudah menjalani (pengedar)," ujar Kadarislam.
MA dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menyita barang bukti paket sabu seberat 20 gram, polisi juga menyita satu buah sendok sabu, timbangan, serta ponsel dan buku tabungan.
Kini tersangka ditahan di sel Mapolres Pelabuhan Makassar.