Berita Aceh Utara
Warga Ingin Rapid Test Gratis, Silahkan Datang ke RSU Cut Meutia Aceh Utara
Hal ini untuk menjaga kondisi medis karena selama menggunakan alat pelindung diri (APD), tidak boleh makan, dan aktivitas lainnya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Imran Thayib
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
LHOKSUKON – Sejak Jumat (5/6/2020) lalu, RSU Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara resmi menghentikan rapid test mandiri bagi warga yang ingin memperoleh surat keterangan bebas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Saat itu, penyetopan rapid test mandiri itu akibat timbulnya polemik di masyarakat yang mempersoalkan biaya.
Akan tetapi, mulai Selasa (9/6/2020), RSU Cut Meutia kembali menyediakan layanan pemeriksaan rapid test secara gratis kepada masyarakat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setiap harinya mulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB.
Humas RSU Cut Meutia Aceh Utara, Jalaluddin SKM MKes kepada Serambinews, Selasa (9/6/2020), mengungkapkan, bagi warga yang memeriksakan dirinya bisa langsung datang ke RSU Cut Meutia dengan membawa fotocopi KTP, dan mengisi bidoata.
“Warga harus tetap mematuhi protokol Covid kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dan juga menjaga jarak,” kata Jalaluddin saat anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma berkunjung ke RS tersebut yang menjadi rujukan pasien Corona.
Disebutkan, untuk jumlah pasien yang rapid test tidak dibatasi, hanya untuk jadwalnya saja dibatasi.
Hal ini untuk menjaga kondisi tim medis karena selama menggunakan alat pelindung diri (APD), tidak boleh makan, dan aktivitas lainnya.
• Besok Rapid Test Massal Untuk Petugas Kesehatan Pidie
• Emak-emak Geruduk Kantor Desa di Aceh Barat, Tuntut Pembagian BLT Merata, Begini Tanggapan Keuchik
• Virus Corona Dapat Ancam Rumah Sakit Hanya Dalam Waktu 10 Jam
“Jadi APD yang kita gunakan setiap hari saat pemeriksaan rapid test sebanyak lima, karena berisiko,” ujar Humas RSU Cut Meutia.
Jika stok alat rapid test sudah habis, pihaknya nantinya akan mengajukan permintaan penambahan ke provinsi.
“Sebelumnya dikenakan biaya karena belum ada regulasi. Tapi ketika sudah ada bantuan alat rapid test dan regulasi, jadi untuk biaya langsung kita hentikan,” katanya.
Untuk pemeriksaan tersebut, hanya diambil sampel darah di lab dan hanya memakan waktu sekitar lima menit.
Kemudian, hasilnya bisa diketahui dalam jangka waktu 30 sampai 40 menit.
“Tapi bagi warga yang ingin memperoleh surat kesehatan itu biaya Rp 30 ribu. Hal ini sesuai dengan Qanun Nomor 38 Tahun 2018 tentang tarif pelayanan kesehatan,” jelasnya.