Berita Kutaraja

Batas Perpanjangan SIM agar Tidak Dikenakan Pengurusan Baru Hingga Akhir Juni 2020

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memberikan tenggang waktu sampai akhir Juni 2020 mendatang, bagi masyarakat yang terlambat mengurus SIM

Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH 

Laporan Misran asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memberikan tenggang waktu sampai akhir Juni 2020 mendatang, bagi masyarakat yang sudah terlambat mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) agar tidak kena denda berupa pengurusan kembali.

Karena, bila melewati batas waktu yang sudah diberikan tersebut, maka bagi yang terlambat melakukan perpanjangan akan dikenakan pengurusan SIM baru.

Demikian disampaikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (10/6/2020).

Menurut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini, dispensasi keterlambatan perpanjangan SIM supaya tidak akan dikenakan pengurusan baru diberikan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang ikut berdampak ke provinsi ujung sumatera tersebut.

“Berkaitan dengan status Aceh yang sudah masuk dalam kategori aman dari Covid-19, maka batas dispensasi SIM yang diberikan akan kembali ke kebijakan yang berlaku sebelumnya,” ujarnya.

Penempatan Petugas Gabungan di 34 Titik Keramaian di Lhokseumawe Diperpanjang Hingga 20 Juni 2020

Polisi Kantongi Bukti Isi Granat di Rumah Dewan Aceh Barat

Hadiri Penanaman Padi Secara Simbolis di Persawahan Lanud SIM, Pangdam Sampaikan Seruan Jokowi

Karena itu, lanjut Kombes Dicky Sondani, diharapkan kepada seluruh masyarakat agar segera mengurus perpanjangan SIM, terutama bagi yang sudah berakhir masa berlakunya atau bagi mereka yang akan berakhir masa berlakunya SIM-nya, sebelum batas dispensasi yang diberikan Ditlantas Polda Aceh tersebut berakhir di akhir Juni 2020.

"Karena, mulai awal Juli 2020 mendatang, keadaan sudah mulai diberlakukan seperti semula. Bagi yang terlambat satu hari saja sudah dikenakan SIM baru, sesuai ketentuan aturan yang berlaku selama ini, sebelum pandemi Covid-19," tukas Kombes Dicky.

Kebijakan dimaksud, beber Dirlantas Polda Aceh, berlaku sejajaran Polda Aceh. Karena, selama ini pelayanan pengurusan SIM di Polres-polres sejajaran dan mobil SIM keliling juga sudah aktif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Di samping itu, pelayanan di seluruh Samsat kabupaten/kota di Aceh juga sudah aktif.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved