Breaking News

Update Corona di Lhokseumawe

Penempatan Petugas Gabungan di 34 Titik Keramaian di Lhokseumawe Diperpanjang Hingga 20 Juni 2020

Tugasnya menjaga agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan di masa new normal sekarang ini.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. 

Tugasnya menjaga agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan di masa new normal sekarang ini.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, terhitung 1 Juni 2020, mulai menyiagakan petugas gabungan di 34 titik keramaian, baik berupa kafe maupun pasar.

Tugasnya menjaga agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan di masa new normal sekarang ini.

Petugas gabungan ini terdiri atas unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.

Namun sesuai rencana awal, penempatan petugas gabungan tersebut hanya berlangsung hingga 10 Juni 2020.

Selanjutnya akan dievaluasi. Bila efektif maka akan dilanjutkan kembali.

Semua yang Pernah Kontak dengan Pasutri Asal Lhokseumawe Positif Covid-19 akan Dites Swab

Sekolah Kedinasan Resmi Dibuka, Ini nama-namanya dan Tanggal Pendaftaran

Polisi Kantongi Bukti Isi Granat di Rumah Dewan Aceh Barat

Ketua Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, memastikan masa penempatan petugas gabungan di tempat keramaian diperpanjang hingga 20 Juni 2020.

"Hasil evaluasi tahap awal, memang sangat berguna dalam upaya menjaga kepatuhan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan.

Karena itu kita putuskan, penempatan petugas gabungan di lokasi keramaian diteruskan hingga 20 Juni 2020. Setelah itu akan dievaluasi kembali," pungkas Suaidi Yahya.

Diberitakan sebelumnya, penempatan petugas gabungan di lokasi-lokasi keramaian untuk menjaga agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan.

Tugas tim ini memberi arahan pada pengunjung untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Sedangkan penempatan petugas disesuaikan dengan jam keramaian di sebuah tempat.

Misalnya di kafe, petugas akan disiagakan dari pukul 17.00 WIB- 23.00 WIB.

Di Pasar Inpres pukul 07.00 WIB-14.00 WIB. Di Pasar Sayur Pusong, pukul 10.00 WIB- 17.00 WIB. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved