Breaking News

Batas Sembilan Wilayah Aceh-Sumut Ditetapkan, Pemerintah Aceh Sampaikan Terima Kasih

Menteri Dalam Negeri yang telah mengesahkan sembilan Permendagri terkait batas antar-kabupaten/kota di Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Drs Syakir MSi, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh 

Permendagri No. 34 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat.

Dirlantas Polda Aceh: Keuchik Harus Monitoring Warganya yang Pulang dari Medan, Sumut, Ini Tujuannya

Permendagri No.35 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas upaya yang luar biasa mewujudkan kesejahteraan lewat penegasan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.

"Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada semua yang terlibat baik dari pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota baik dari Aceh maupun Sumatera Utara," kata Iswanto.

Manfaat Luar Biasa Daun Salam, Bisa Bantu Obati Diabetes hingga Kurangi Risiki Kanker

Bukan hanya melibatkan pemerintah kabupaten/kota, persoalan batas wilayah ini terselesaikan, juga berkat kerja sama desa/gampong di kabupaten/kota yang bertetanggaan dari dua provinsi tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved