Gadis 16 Tahun Disekap dan Dirudapaksa 5 Pemuda di Kamar Kos, 3 Tersangka Ditangkap, 2 Masih Buron

Seorang gadis 16 tahun disetubuhi 5 pemuda bergantian. Salah seorang pelaku merupakan pacar korban.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

“Lalu korban dibawa ke sebuah kamar indekos milik teman EP di kawasan Pontianak Barat.

Ternyata di sana sudah menunggu 4 teman EP,” ucap Komarudin.

Di kamar indekos tersebut, korban tidak dipulangkan selama dua hari.

Selama waktu itu, korban dicabuli kelima pelaku secara bergantian.

Komarudin melanjutkan, sampai dengan ini, korban masih dalam pendampingan untuk pemulihan psikologisnya.

Polisi juga masih mendalami setiap keterangan yang diperoleh dari korban dan pelaku.

“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Komarudin.

Selain tak Ada Batasan Usia, Masuk Kuliah di UT juga tak Tatap Muka, Cocok Saat Covid-19

Plh Haili Yoga Ikut Vidio Conference dengan Plt Gubernur Aceh

Terapkan Protokol Kesehatan, Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 7 Dubes Negara Sahabat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekap dan Cabuli Remaja Putri Selama 2 Hari, 3 Pemuda Ditangkap dan 2 Lainnya Buron"

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved