Kepolisian Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Ditunda, Pengacara Kecewa
Sidang yang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/6/2020) itu ditunda karena para pihak termohon tidak hadir.
Ia pun meminta Polri lebih akuntabel dan meningkatkan standar due process of law dalam menjalankan kewenangannya. Khususnya, dalam menangani tindak pidana yang bukan kejahatan dengan kekerasan.
"Jangan sampai kerja-kerja positif Polri dalam penindakan kejahatan-kejahatan yang membahayakan masyarakat terciderai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet di atas," ucap Arsul.
• Tarif Listrik Bulan Juni Membengkak, PLN Sebut Kurang Bayar di April dan Mei jadi Penyebabnya
• Mahathir Mohamad Gugat Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin di Pengadilan Tinggi
• Puluhan Tahun Tak Diperbaiki, Warga Minta Peningkatan Pembangunan Jalan Ujong Tanoh-Lhang Abdya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Ditunda karena Kepolisian Tak Hadir"