Luar Negeri

Mahathir Mohamad Gugat Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin di Pengadilan Tinggi

Gugatan itu dilakukan karena pihak Bersatu telah memutus keanggotaan dan peran kepemimpinan mereka secara efektif hampir dua pekan lalu

Editor: Faisal Zamzami
Bernama
Mahathir Mohamad 

Juga memutuskan deklarasi pembatalan kedua surat Muhyiddin pada 18 Maret yang memberitahukan tentang pemecatan Marzuki dari posisinya sebagai sekretaris jenderal dan keputusan terkait melalui pertemuan dewan tertinggi pada 4 Juni lalu.

Selain mencari pengakuan pengadilan atas keanggotaan partai mereka dan peran kepemimpinan partai, Dr Mahathir dan kubunya juga ingin agar pengadilan mendeklarasikan penghentian keanggotaan Muhyiddin, Hamzah dan Suhaimi dari partai Bersatu.

Mereka juga meminta pengadilan untuk menghentikan keanggotaan semua anggota Bersatu yang memegang jabatan sebagai menteri, wakil menteri, sekretaris politik, pejabat khusus atau penunjukan di lembaga pemerintah atau pun perusahaan terkait dengan pemerintah saat ini.

Mereka juga meminta agar pengadilan menyatakan bahwa Muhyiddin bukanlah ketua sementara untuk Bersatu sejak 24 Februari dan membatalkan semua pertemuan dewan tertinggi Bersatu yang dipimpin Muhyiddin sejak 24 Februari serta membatalkan pula seluruh keputusan yang dibuat dalam pertemuan itu.

Mereka juga mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menyatakan bahwa penunjukan Hamzah sebagai sekretaris jenderal adalah tidak sah, dan bahwa setiap keputusan yang dibuat oleh Hamzah dalam kapasitasnya akan dibatalkan.

Mereka juga meminta kompensasi yang ditentukan oleh pengadilan, serta keringanan atau perintah lain yang menurut pengadilan cocok.

Puluhan Tahun Tak Diperbaiki, Warga Minta Peningkatan Pembangunan Jalan Ujong Tanoh-Lhang Abdya

Maksimalkan BPHTB dan Mencegah Kecurangan, Kantor Pertanahan Tandatangani MoU, Ini Tujuannya

Kekerasan Diduga Bermotif Rasis Kembali Terjadi di AS, Kakek Beretnis Korea Dipukuli di Dalam Bus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Dipecat, Mahathir Gugat Muhyiddin di Pengadilan Tinggi", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved