Menteri Edhy Probowo Izinkan Cantrang Digunakan Lagi, Susi: Saatnya Kapal Raksasa Mengeruk Kembali

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyoroti kebijakan memperbolehkan kembali penggunaan cantrang.

Editor: Faisal Zamzami
kolase kompas.com
Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo 

Menanggapi hal itu, Susi Pudjiastusi pun berkomentar di akun Twitternya.

Ia menyindir bahwa kebijakan itu akan menguntungkan kapal-kapal raksasa.

Pun kebijakan itu sangat ditunggu-tunggu oleh Vietnam untuk memanen lobster.

“Ikan sudah banyak saatnya Kapal2 Raksasa Cantrang, Trawl, Purseiners dll mengeruk kembali..

Saatnya panen bibit lobster yg sudah ditunggu tunggu Vietnam.

Inilah Investasi yg kita banggakan,” tulisnya.

Alasan Cantrang Dilarang Digunakan

Mengutip dari hasil kajian WWF-Indonesia, menyebutkan bahwa hanya sekitar 18-40 persen hasil tangkapan trawl dan cantrang yang bernilai ekonomis dan dapat dikonsumsi, 60-82 persen adalah tangkapan sampingan (bycatch) atau tidak dimanfaatkan (discard). Sehingga sebagian besar hasil tangkapan tersebut dibuang ke laut dalam keadaan mati.

Penggunaan trawl dengan mengeruk dasar perairan merusak habitat serta penggunaan mata jaring yang kecil juga menyebabkan tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih anakan atau belum matang gonad.

Pemborosan sumberdaya ini telah terjadi terus menerus sejak alat tangkap ini, mulai dipergunakan secara luas pada tahun 1960 silam.

Hasil tangkapan trawl dan cantrang tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran ikan, udang, kepiting, serta biota lainnya.

Biota-biota yang belum matang gonad dan memijah yang ikut tertangkap tidak dapat berkembang biak menghasilkan individu baru.

Kondisi ini menyebabkan deplesi stok atau pengurangan stok sumber daya ikan, hasil tangkapan akan semakin berkurang, inilah dampak merusak yang pertama.

Kedua, biota yang dibuang akan mengacaukan data perikanan karena tidak tercatat sebagai hasil produksi perikanan.

Analisis stok sumber daya perikanan pun menjadi kurang akurat sehingga menyebabkan tidak sesuainya kebijakan pengelolaan dan kenyataan kondisi sumber daya perikanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved