Berita Aceh Timur

Beli Gorengan Pakai Uang Palsu, Enam Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Aceh Timur

Awalnya, Mustafa tak menyadari jika ketiga pelaku membeli gorengan kepada dirinya sebanyak Rp 5 ribu dengan uang Rp 50 ribu. Kemudian, Mustafa...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok: Polres Aceh Timur.
Polres Aceh Timur mengamankan enam pelaku pengedar uang palsu. 

Tak menunggu lama, Mustafa pun langsung menghampiri ketiga pelaku.

Para pelaku mengakui, bahwa uang yang mereka serahkan untuk beli gorengan merupakan uang palsu.

Kebahagian Berubah Pilu, Mempelai Wanita Sudah Nunggu di KUA, Calon Suaminya Malah Tak Datang

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Simpang Ulim dan Polsek Simpang Ulim menyerahkan perkara tersebut ke Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi SH, mengatakan setelah diserahkan ke ke Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur, kemudian kasus tersebut dilakukan pengembangan.

Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku AN, SA, dan RZ, jelas AKP Nawawi, ketiga pelaku memperoleh uang palsu itu dari pelaku MT.

Dengan cara dibeli Rp 50 ribu menggunakan uang asli dan mereka mendapatkan 6 lembar uang palsu pecahan 50 ribu.

Usai pembelian pertama, kemudian ketiga pelaku kembali membeli uang palsu kepada MT dengan uang asli sebanyak Rp 200 ribu dan mendapatkan 12 lembar uang palsu pecahan 50 ribu.

Simeulue Mulai Berlakukan New Normal, Begini Persyaratan Bagi Rumah Makan dan Resepsi Pernikahan

"Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, sehingga berhasil kita mengamankan MT pada Selasa 9 Juni 2020," ungkap Muhammad Nawawi.

Selanjutnya MT mengaku, bahwa uang palsu itu berasal dari AM.

"Kemudian kita juga berhasil mengamankan AM dan NS yang juga berperan sebagai pengedar uang palsu," ujarnya.

Selain telah menangkap enam pelaku, jelas Nawawi, saat ini mereka masih mengejar seorang DPO yakni HS.

"Karena berdasarkan keterangan AM, uang palsu tersebut milik HS dan memintanya untuk diedarkan," jelas mantan Kapolsek Peureulak ini.

Selain enam pelaku, barang bukti yang turut diamankan yakni, 13 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan satu sepeda motor Honda Supra X125 tanpa nomor polisi.

Keenam pelaku yang telah diamankan yakni, AN (15), SA (16), RZ (16), MT (35), AM (34), dan NS (34).

Perbuatan keenam pelaku dipersangkakan Pasal 26 Ayat (2) Dan (3) junto Pasal 36 Ayat (2) Dan (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011.

Tentang Mata Uang junto Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)

Salut, Relawan RS Darurat Covid Wisma Atlet Jakarta asal Nagan Raya Raih Penghargaan dari Menkes RI

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved