Berita Simeulue
Simeulue Mulai Berlakukan New Normal, Begini Persyaratan Bagi Rumah Makan dan Resepsi Pernikahan
Surat edaran bupati yang berisi 13 poin, dalam menghadapi tatanan normal baru dijabarkan menjadi protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nur Nihayati
Surat edaran bupati yang berisi 13 poin, dalam menghadapi tatanan normal baru dijabarkan menjadi protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Pemerintah Kabupaten Simeulue mulai menetapkan new normal atau normal baru.
Mulai diberlakukannya new normal tersebut, berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Simeulue.
"(Surat edaran) berlaku mulai dari tanggal 11 Juni 2020," ujar Kabag Humas dan Protokoler Simeulue, Ali Muhayatsah, yang juga selaku juru bicara Satgas Covid-19 Simeulue.
Surat edaran bupati yang berisi 13 poin, dalam menghadapi tatanan normal baru dijabarkan menjadi protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang dalam beraktifitas kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Simeulue.
Di antara 13 poin tatanan normal baru tersebut, yakni wajib menggunakan masker bagi yang melakukan aktifitas di luar ruangan, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh bagi fasilitas komersil dan industri.
Kemudian, bagi rumah makan, warung kopi dan restoran agar menyediakan layanan take out, mengupayakan transaksi non-tunai.
Khusus untuk acara resepsi pernikahan dilaksanakan pagi sampai sore hari tanpa diperkenankan menggunakan keyboard/media hiburan.(*)
• BREAKING NEWS - Massa Bakar Mobil Pencuri Kerbau di Nagan Raya
• 100 Santri Dayah Mahyal Ulum Al Aziziyah Dilakukan Rapid Test, Ini Kata Kadis Pendidikan Dayah
• Kementerian Desa Apresiasi Aceh, Penyaluran BLT Dana Desa Lancar