Selasa, 12 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Sempat Berpacu Syahwat, Pasangan Tanpa Ikatan Diringkus Polisi Setelah Gunakan Sabu-sabu

“Waktu kami anggota melakukan penangkapan terhadap keduanya, pasangan tanpa ikatan perkawina itu baru saja melakukan hubungan layaknya suami istri."

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka MA (39) asal Aceh Besar dan pasangan wanitanya, RO (27) wanita asal Bireuen, diringkus personel Satuan Narkoba Polresta , Banda Aceh, setelah sempat melakukan hubunga suami istri di sebuah rumah di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (9/6/2020) 

“Waktu kami anggota melakukan penangkapan terhadap keduanya, pasangan tanpa ikatan perkawina itu baru saja melakukan hubungan layaknya suami istri."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan yang tidak terikat ikatan apapun, selain sebatas hubungan pertemanan, diringkus personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Selasa (9/6/2020) malam, setelah keduanya tertangkap nyabu di sebuah rumah kawasan Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kedua ‘pendatang haram’ yang mengotori Gampong Lamdingin tersebut, yakni MA (39) asal  Aceh Besar, dan pasangan wanitanya berinisial RO (27) seorang mahasiswi asal Kabupaten Bireuen.

Sebelum kedua pasangan haram tersebut ditangkap personel kepolisian, karena menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama, MA dan RO, sempat memacu syahwat atau melakukan hubungan layaknya suami istri.

Penangkapan keduanya pun dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa resah dan marah dengan keberadaan sepasang insan yang berbeda jenis tersebut, tapi tanpa didasari ikatan apapun.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Raja Harahap SSos kepada Serambinews.com, Kamis (11/6/2020) mengatakan, kedua pelaku ditangkap oleh personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta yang menyamar dan mengenakan pakaian preman.

Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh Ringkus Dua Pengguna Sabu, Ini Kronologi Penangkapannya

Pada saat keduanya ditangkap, pasangan MA dan RO masih berada di dalam rumah bersama wanita RO.

“Waktu kami anggota melakukan penangkapan terhadap keduanya, pasangan tanpa ikatan perkawina itu baru saja melakukan hubungan layaknya suami istri. Sebelum digerebek keduanya berencana keluar dan menuju ke warung untuk mencari makanan,” terang AKP Raja Harahap.

Pada saat pintu diketuk oleh anggota Satuan Narkoba Polresta yang berpakaian preman, pintu dibuka oleh tersangka MA, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Besar ini.

Pada saat pintu sudah dibuka dan tersangka MA melihat anggota berbaj preman sudah berada di hadapannya, tersangka pun berupaya lari.

Tapi, anggota yang sudah siap siaga, berhasil meringkus tersangka dan dilakukan penggeledahan badan serta seisi rumah yang ditempatinya.

Anggota Polisi Tebingtinggi Tewas Tembakkan Pistol ke Leher Sendiri, Motifnya Depresi Banyak Utang

Pada saat penggeladahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 3,32 gram yang disimpan di belakang lemari di dalam kamar serta disimpan di dalam kotak remote AC.

Dari pengakuan tersangka MA, dia mengajak RO, teman wanitanya itu menggunakan sabu-sabu bersama di dalam rumah.

Lalu, dalam pengaruh syaitan dan di luar kendali masing-masing, akhirnya kedua tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sebelum akhirnya keduanya diringkuspersonel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, ungkap AKP Raja Harahap

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved