Breaking News

Luar Negeri

PRT Asal Indonesia Didakwa di Pengadilan Setelah Melempar Anjing Majikan dari Lantai Tiga

PRT wanita asal Indonesia yang berusia 28 tahun itu diduga melemparkan anjing majikannya dari lantai tiga rumah mereka bulan Mei lalu.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
ASIAONE.COM
Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia (kiri) harus berurusan dengan Hukum Singapura karena telah menjatuhkan anjing jenis Pudel (kanan) milik majikannya dari lantai tiga, Rabu (13/5/2020). 

Diketahui, pasangan itu telah memelihara anjing jenis pudel selama 11 tahun dan mengalami kematian tragis.

"Kami tidak mau menyerah. Kami terus memohon dokter hewan untuk menyelamatkan anjing itu. Namun, dokter hewan mengatakan bahwa bahkan jika hewan itu selamat, kemungkinan akan lumpuh selama sisa hidupnya," kata sang istri.

Insiden itu membuat pasangan itu resah dan khawatir akan keselamatan kedua putra mereka yang berusia empat dan lima tahun, serta anjing mereka yang lain.

"Kami mencurigai pembantu itu, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan," tambah sang suami.

Tetapi empat hari kemudian, suami istri itu akhirnya memanggil polisi karena terjadi perdebat antara mereka dan PRT tentang penolakannya untuk merawat anak-anak mereka.

Bocah 14 tahun Bunuh Diri, Setelah Ibunya Memarahi karena Sang Bocah Nonton Televisi

Bayi Tsamara Digigit Kutu Kucing Saat 4 Bulan, Muncul Benjolan, Meninggal Dunia di Usia 1 Tahun

Setelah penyelidikan polisi, kebenaran tentang cedera dan kematian anjing itu terungkap.

"Untungnya, kami menemukan kesempatan untuk memanggil polisi. Mereka menemukan bukti konklusif di teleponnya," kata sang suami kepada Shin Min.

Suami itu menambahkan bahwa pekerja rumah tangga kemudian mengakui perbuatanny yang melemparkan anjing itu dari balkon lantai tiga rumah.

PRT asal Idonesia itu kemudian didakwa di pengadilan berdasarkan UU Hewan dan Burung.

Jika dinyatakan bersalah atas kekejaman terhadap hewan, ia menghadapi denda hingga 15.000 dollar Singapura (Rp 153 juta) atau kurungan penjara hingga 18 bulan atau keduanya.

Hakim akan memutuskan perkara ini pada sidang selanjutnya, yakni pada 1 Juli mendatang. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved