Susi Pudjiastuti: Saya Mohon Pak Presiden Jokowi dari Lubuk Hati Paling Dalam

Menurutnya, hanya Jokowi yang bisa mencegah hal buruk kembali terjadi di laut Indonesia karena kepemimpinan ada di bawahnya.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Youtube Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti menjelaskan ikan sebelah. (Dok. Youtube Susi Pudjiastuti) 

Bukan hanya cantrang, sejumlah alat tangkap yang bakal dilegalkan mengundang perhatiannya.

Alat tangkap seperti pukat hela (trawl) dan pukat cincin (pursainers) yang jaringnya ditarik oleh 2 kapal mampu menyedot isi laut berbagai ukuran ikan.

"KKP bahkan sekarang membolehkan pursainers yang ditarik 2 kapal. Ini tuna Indonesia nanti akan habis.

Bayangkan 2 kapal tarik jaring pursainers, luar biasa. Itu dilakukan oleh kapal Vietnam yang curi di Natuna," kata Susi dalam acara webinar, Jumat (12/6/2020).

Dia mengaku tidak habis pikir alasan KKP melegalisasi 8 alat tangkap itu.

Pasalnya ada alasan kuat mengapa alat-alat tangkap tidak ramah lingkungan dilarang pada masanya.

"Kapal cantrang kenapa dilarang? Karena mereka (kapal pencuri ikan) itu identik pakai trawl dan cantrang.

Meski ada ilmuan yang mengatakan beda, yang satu ditarik sementara yang satu lagi diseret. Saya tidak tahu bedanya apa," ujar Susi.

Lebih lanjut Susi menuturkan, keluarnya kebijakan sarat dengan arah politik dan gaya kepemimpinan.

Ia mengatakan, jika pemimpinnya bagus dan berani, maka kebijakan akan mengikutinya.

"Arah politik dan kepemimpinan itu yang penting karena negara ini kontrol politik dan kontrol kepemimpinan.

Jadi penegakan hukum akan ikut kepada arah politik. Sekarang terserah kepada kita, mau dibagaimanakan laut Indonesia?," tutur Susi.

Sebelumnya, KKP akan menerbitkan revisi alat penangkap ikan yang belum diatur maupun dilarang.

Ada 8 alat penangkap ikan yang rencananya bakal dilegalisasi.

Delapan alat tangkap ini merupakan alat penangkap ikan (API) yang belum diatur atau dilarang dalam Peraturan menteri KP Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved