PPPK 2025

Mana Lebih Besar Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu? Ini Pebandingannya

Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai diangkat menjadi PPPK

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Gaji PPPK 2025 - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Diploma atau D3, Segini Kisaran Gaji yang Didapat 

SERAMBINEWS.COM - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini terbagi dalam dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Perbedaan ini tentu saja berpengaruh pada besaran gaji yang diterima setiap bulannya.

Banyak anggapan bahwa gaji PPPK paruh waktu lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu.

Anggapan ini tidak salah, mengingat jam kerja yang dijalani juga berbeda. Lantas, berapa sebenarnya pendapatan PPPK paruh waktu dibandingkan dengan penuh waktu?

Merujuk pada Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem kontrak tahunan.

Setiap perjanjian berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang, hingga yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di instansi pusat maupun daerah.

Baca juga: Kemiskinan Aceh Barat Turun Signifikan, BPS Catat Penurunan Terbesar dalam Beberapa Tahun Terakhir

Berikut ini besarangaji PPPK paruh waktu tahun 2025

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yaitu minimal sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK paruh waktu tersebut akan mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum wilayah.

Silakan cek Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024.

Sesuai Permenaker 16/2024 tentang Upah Minimum 2025 tersebut, besaran UMP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Adapun semua provinsi menaikkan UMP tahun ini sebesar 6,5 persen.

Baca juga: Siapkan Berkas PPPK Paruh Waktu, Ribuan Tenaga Honorer Serbu Mapolres Bireuen

Besaran UMP Tahun 2025 di setiap provinsi adalah sebagai berikut:

UMP Aceh

Rp 3.685.615 dari sebelumnya Rp 3.460.672

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved