Berita Banda Aceh

Anggota DPRA Minta Tambang Galian C di Aceh Ditertibkan, Ini Penjelasan Yahdi Hasan

Menurut Yahdi Hasan Anggota DPRA Dapil 8 (Agara-Gayo Lues) ini, tambang galian C di Agara dikaji ulang izinnya dan juga mengkaji ulang amdalnya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Anggota Komisi II DPRA, Yahdi Hasan 

Menurut Yahdi Hasan Anggota DPRA Dapil 8 (Agara-Gayo Lues) ini, tambang galian C di Agara dikaji ulang izinnya dan juga mengkaji ulang amdalnya.

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komisi II DPRA dari Partai Aceh, Yahdi Hasan, meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mendata seluruh aktivitas tambang galian C atau stone rusher yang ada di Aceh ditertibkan.

Dan mengkaji ulang izin dan amdal exploitasi pertambangan di Aceh.

"Kita sudah minta data-data seluruh tambang galian di Aceh.

Kalau ada tambang galian C atau stone rusher yang izinnya sudah mati silakan perpanjang, namun, harus mengkaji ulang amdalnya," ujar Yahdi Hasan kepada Serambinews.com, Sabtu ( 13/6/2020).

Kata dia, selama ini banyak exploitasi pertambangan galian C beroperasi di Aceh.

Pihaknya, meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menutup dan menindak tambang galian ilegal C dan stone rusher yang beroperasi di Aceh," ujar Yahdi Hasan.

Polda Aceh Salurkan Bantuan Sembako untuk Nelayan dan Warga Lainnya

Ini Niat, Waktu dan Tata Cara Mengerjakan Shalat Taubat, Mohon Ampun Atas Segala Dosa

Saat Dialog dengan Purnawirawan TNI, Ini yang Dikatakan Menkopolhukam, Mahfud MD

Menurut Yahdi Hasan Anggota DPRA Dapil 8 (Agara-Gayo Lues) ini, tambang galian C di Agara dikaji ulang izinnya dan juga mengkaji ulang amdalnya.

Jangan hanya mengeluarkan atau memperpanjang izin tambang galian C, stone rusher dan AMP.

Tapi, harus dikaji ulang dampak terhadap lingkungan dan masyarakat serta kerusakan fasilitas umum ketika ada aksi exploitasi pertambangan," ujar Yahdi Hasan.

Sementara itu, Kabid Mineral ESDM Aceh, Said Faisal, mengatakan, tambang galian C dan stone rusher di Aceh mencapai 400.

Namun, banyak juga yang izinnya sudah mati dan ada yang tidak memperpanjang izinnya.

Menurut dia, untuk perpanjangan izin harus melengkapi dokumen-dokumen dan rekomendasi dari Pemkab serta melampirkan bukti lunas membayar pajak galian C.

Apabila tidak ada bukti lunas bayar pajak dari Pemkab tidak mereka perpanjang izin tambang galian C atau stone rushernya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved